Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Dewan Berharap BPN Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

KUALA KURUN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer minta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal kepengurusan sertifi kat tanah.

“Kami ingin seluruh masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, harus mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal. Apabila dalam pengurusannya memerlukan waktu, pegawai dari BPN harus menyampaikan ke masyarakat,” kata Gumer, belum lama ini.

Salah satu contohnya, adalah dalam pengurusan roya, yakni pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN karena hak tanggungan sudah dihapus. Pelayanan itu harusnya dipercepat, karena secara tidak langsung akan berdampak untuk perekonomian masyarakat.

“Jika masyarakat ingin meningkatkan modal, biasanya mereka menggadaikan sertifi kat tanah di bank sebagai jaminan. Kalau pengurusan sertifikat tersebut diperlambat, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, baik itu modal dan finansial mereka dalam berusaha,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Warga Harus Proaktif

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini meminta kepada BPN, bertindak cepat dalam melayani masyarakat, khususnya dalam penyelesaian pengurusan roya. Kasihan kalau dibuat menunggu berlama-lama.

KUALA KURUN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer minta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal kepengurusan sertifi kat tanah.

“Kami ingin seluruh masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, harus mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal. Apabila dalam pengurusannya memerlukan waktu, pegawai dari BPN harus menyampaikan ke masyarakat,” kata Gumer, belum lama ini.

Salah satu contohnya, adalah dalam pengurusan roya, yakni pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN karena hak tanggungan sudah dihapus. Pelayanan itu harusnya dipercepat, karena secara tidak langsung akan berdampak untuk perekonomian masyarakat.

“Jika masyarakat ingin meningkatkan modal, biasanya mereka menggadaikan sertifi kat tanah di bank sebagai jaminan. Kalau pengurusan sertifikat tersebut diperlambat, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, baik itu modal dan finansial mereka dalam berusaha,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Warga Harus Proaktif

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini meminta kepada BPN, bertindak cepat dalam melayani masyarakat, khususnya dalam penyelesaian pengurusan roya. Kasihan kalau dibuat menunggu berlama-lama.

Artikel Terkait

Harus Bisa Menggali Pendapatan Asli Daerah

Harus Ada Pengawasan yang Baik

Dewan Minta Masyarakat Harus Waspada

Terpopuler

Artikel Terbaru

/