“Coba bayangkan untuk mengurus roya perlu waktu seminggu lebih. Kasihan masyarakat dari daerah terpencil dan jauh, pasti memerlukan biaya besar dan tenaga. Kalau tidak ada kendala, harus cepat diselesaikan,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan, pengurusan roya merupakan kegiatan pemeliharaan data pertanahan. Dalam standar operasional prosedur (SOP), kepengurusannya bisa selesai selama lima hari.
“Apabila dalam pengurusan roya ada keterlambatan, kami memohon maaf. Itu tidak ada unsur kesengajaan. Terlebih saat ini, kami sedang membangun zona integritas mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Biasanya, tambah dia, keterlambatan itu terjadi karena ada pekerjaan lain yang dikerjakan oleh pegawai BPN, seperti melakukan pemeriksaan tanah di desa, dan ada arsip yang belum ditemukan, sehingga harus dibuat berita acara yang harus ditandatangani. “Saya selaku kepala BPN memohon maaf jika terjadi keterlambatan. Tentu ini juga akan menjadi koreksi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan,” pungkasnya. (okt/ens)