Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Ketua Dewan Gumas Minta BUMDes Dikelola dengan Baik

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengakui, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa, dalam upaya memperkuat perekonomian dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa. Keberadaan BUMDes diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pendirian BUMDes harus sesuai kebutuhan dan potensi desa meliputi kebutuhan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian, serta ada unit usaha ekonomi masyarakat,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk mendirikan BUMDes, perlu peran aktif dari pemerintah desa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat. Pemerintah desa juga harus terlibat dalam penyertaan modal bagi BUMDes. “Untuk bidang usaha BUMDes yang potensial, yakni simpan pinjam, penyewaan tenda, jual beli tandan buah segar (TBS), air isi ulang, peternakan ayam petelur dan jenis usaha lain,” pungkasnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Rayaniatie Djangkan Dukung Polres Gumas Lakukan Tes Urine Sejumlah Pejabat Pemkab

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengakui, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa, dalam upaya memperkuat perekonomian dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa. Keberadaan BUMDes diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pendirian BUMDes harus sesuai kebutuhan dan potensi desa meliputi kebutuhan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian, serta ada unit usaha ekonomi masyarakat,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk mendirikan BUMDes, perlu peran aktif dari pemerintah desa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat. Pemerintah desa juga harus terlibat dalam penyertaan modal bagi BUMDes. “Untuk bidang usaha BUMDes yang potensial, yakni simpan pinjam, penyewaan tenda, jual beli tandan buah segar (TBS), air isi ulang, peternakan ayam petelur dan jenis usaha lain,” pungkasnya. (okt/ens)

Baca Juga :  Rayaniatie Djangkan Dukung Polres Gumas Lakukan Tes Urine Sejumlah Pejabat Pemkab

Artikel Terkait

Harus Bisa Menggali Pendapatan Asli Daerah

Harus Ada Pengawasan yang Baik

Dewan Minta Masyarakat Harus Waspada

Terpopuler

Artikel Terbaru

/