KUALA KURUN – Karena dinilai kurang ada manfaat bagi daerah serta terancam terjadi kerusakan cagar alam di wilayah Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, dua perusahaan yang sedang bertikai karena perebutan lokasi di daerah tersebut, sebaiknya dievaluasi serta dicabut perizinannya. Karena keberadaan perusahaan yang memang memiliki izin di desa tersebut, belum ada asas manfaat dan efek pembangunan di wilayah tersebut.
Usulan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Akerman Sahidar. Ketua dewan itu mengusulkan serta merekomendasi untuk dievaluasi atau bahkan segera cabut izin untuk lokasi tersebut, agar pemerintah pusat mendesak pelaku usaha itu segera merealisasikan investasi dan memikirkan pengembangan wilayah. Jangan hanya memikirkan perusahaan supaya segera dapat untung semata.
“Jika memang perusahan besar swasta tersebut tidak bergerak, maka sebaiknya pemerintah pusat segera untuk memberikan peringatan untuk evaluasi investasi perusahaan tersebut,” kata Akerman Sahidar, Minggu (4/12).
Menurut wakil rakyat itu, selama ini belum ada kejelasan, kapan perusahaan itu akan beroperasi dan tidak ada koordinasi, baik manajemen perusahaan hingga perwakilan perusahaan, serta tidak ada laporan terkait aktivitas mereka di sekitarnya.
“Kewenangan di kabupaten memang tidak ada. Tapi bila ada masalah di daerah, kabupaten lah yang lebih dahulu, pasti instansi hingga dewan di daerah. Yng pasti diminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat,” tegas Akerman Sahidar.
Secara terpisah, Kepala PTSP Kabupaten Gunung Mas Harpaseno mengatakan melalui telepon seluler, belum lama ini, disetujui bahwa daerah memberikan rekomendasi untuk dievaluasi, maupun pertimbangan untuk saran dicabut izin perusahaan itu. “Setuju. Apalagi tidak ada manfaat untuk daerah kabupateng,” tegas Harpaseno terkait usulan ketua dewan untuk evaluasi dan pencabutan izin usaha dua perushaan yang tak disebutkan namanya itu. (okt/ens)