Site icon KaltengPos

Hentikan Aktivitas Illegal Fishing

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi mengatakan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing masih terjadi di wilayah daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu. Seharusnya aktivitas illegal fishing itu harus dihentikan. Karena dampaknya bisa merusak ekositem yang ada di perairan di wilayah Gumas.
“Illegal fishing yang masih terjadi dikhawatirkan akan berdampak terhadap populasi ikan di wilayah dapil III Kabupaten Gunung Mas,” kata Evandi, belum lama ini.
Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing itu, menurut wakil rakyat tersebut, merupakan salah satu permasalahan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gumas saat pelaksanaan reses gabungan di dapil III di Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu, beberapa waktu lalu.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebutkan, bahwa perlu adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan illegal fishing di wilayah Gumas. Tindakan tegas itu perlu dilakukan untuk melindungi populasi ikan yang ada di daerah tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui perangkat daerah terkait diminta melakukan survei terhadap danau atau sungai, untuk pengembangan dan budi daya ikan ke depan. Supaya populasi ikan di Gumas terus berkembang.
Alumni Universitas Palangka Raya ini mengajak seluruh elemen masyarakat di Gumas, agar tidak melakukan dan diminta turut mencegah illegal fishing di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas Hansli Gonak mengatakan, populasi ikan yang terancam akibat illegal fishing menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Mantan camat Kurun ini menyebut, rencananya pada tahun 2023 ini pemerintah daerah akan melepas sejumlah benih ikan di wilayah dapil III Kabupaten Gumas, yakni di Sungai Napoi dan Sungai Marikoi.
Selanjutnya, DPKP Kabupaten Gumas akan membentuk suatu kelompok pengawas, yang bertugas untuk mengawasi lingkungan di wilayah pelepasan benih ikan itu, agar benih dapat berkembang dengan baik.
“Nanti kami akan melakukan sosialisasi terkait hal ini, supaya mereka yang tergabung dalam kelompok pengawas ini mengetahui tugas dan fungsi mereka, yakni menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya. (okt/ens)

Exit mobile version