Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dewan Minta Pemkab Sosialisasikan Syarat KGP

KUALA KURUN– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari minta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat melalui perangkat daerah terkait, agar gencar mensosialisasikan syarat-syarat menjadi penerima beasiswa Kartu Gunung Mas Pintar (KGP).
Sosialisasi harus gencar dilakukan. Mengingat masih dijumpai sejumlah masyarakat yang belum mengetahui secara rinci syarat-syarat penerima beasiswa KGP.
“Saat pelaksanaan reses kelompok di daerah pemilihan I pada akhir Januari 2023 lalu, tepatnya di Kecamatan Sepang, masih ada yang belum mengetahui secara rinci syarat-syarat penerima beasiswa KGP,” kata Iceu, beberapa waktu lalu.
Saat itu, menurut dia, ada masyarakat yang menanyakan terkait syarat penerima beasiswa KGP, yakni penerima beasiswa harus kelahiran Gunung Mas. DPRD Gunung Mas beserta perwakilan perangkat daerah terkait langsung meluruskan kesalahan informasi tersebut.
Dia menyebut, pada dasarnya KGP adalah bantuan biaya pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam bidang pendidikan, yang diberikan secara personal berupa kartu kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Peserta didik yang dimaksud di sini mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. KGP disediakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan salah satu bank.
Adapun persyaratan untuk memperoleh KGP yakni masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT), sebagai siswa aktif yang terdaftar di sistem data pokok pendidikan, memiliki surat keterangan tidak mampu, serta berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gunung Mas.
“Jadi syaratnya itu berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gunung Mas, bukan kelahiran Gunung Mas. Ini yang harus diluruskan di masyarakat,” kata politisi Partai Golkar ini.
Berkaca dari hal tersebut, dia meminta kepada Pemkab Gunung Mas melalui perangkat daerah terkait agar gencar menyosialisasikan syarat-syarat penerima beasiswa KGP, supaya tidak terjadi kesalahan informasi di tengah masyarakat.
Nantinya DPRD Gunung Mas juga akan ikut menyosialisasikan syarat-syarat penerima beasiswa KGP kepada masyarakat. Dengan demikian diharap KGP tepat sasaran dan tidak ada generasi muda Gunung Mas yang putus sekolah karena kekurangan biaya. (okt)

Baca Juga :  Pejabat yang Baru Dilantik Harus Tunjukkan Kinerja Maksimal

KUALA KURUN– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari minta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat melalui perangkat daerah terkait, agar gencar mensosialisasikan syarat-syarat menjadi penerima beasiswa Kartu Gunung Mas Pintar (KGP).
Sosialisasi harus gencar dilakukan. Mengingat masih dijumpai sejumlah masyarakat yang belum mengetahui secara rinci syarat-syarat penerima beasiswa KGP.
“Saat pelaksanaan reses kelompok di daerah pemilihan I pada akhir Januari 2023 lalu, tepatnya di Kecamatan Sepang, masih ada yang belum mengetahui secara rinci syarat-syarat penerima beasiswa KGP,” kata Iceu, beberapa waktu lalu.
Saat itu, menurut dia, ada masyarakat yang menanyakan terkait syarat penerima beasiswa KGP, yakni penerima beasiswa harus kelahiran Gunung Mas. DPRD Gunung Mas beserta perwakilan perangkat daerah terkait langsung meluruskan kesalahan informasi tersebut.
Dia menyebut, pada dasarnya KGP adalah bantuan biaya pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam bidang pendidikan, yang diberikan secara personal berupa kartu kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Peserta didik yang dimaksud di sini mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. KGP disediakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan salah satu bank.
Adapun persyaratan untuk memperoleh KGP yakni masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT), sebagai siswa aktif yang terdaftar di sistem data pokok pendidikan, memiliki surat keterangan tidak mampu, serta berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gunung Mas.
“Jadi syaratnya itu berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gunung Mas, bukan kelahiran Gunung Mas. Ini yang harus diluruskan di masyarakat,” kata politisi Partai Golkar ini.
Berkaca dari hal tersebut, dia meminta kepada Pemkab Gunung Mas melalui perangkat daerah terkait agar gencar menyosialisasikan syarat-syarat penerima beasiswa KGP, supaya tidak terjadi kesalahan informasi di tengah masyarakat.
Nantinya DPRD Gunung Mas juga akan ikut menyosialisasikan syarat-syarat penerima beasiswa KGP kepada masyarakat. Dengan demikian diharap KGP tepat sasaran dan tidak ada generasi muda Gunung Mas yang putus sekolah karena kekurangan biaya. (okt)

Baca Juga :  Pejabat yang Baru Dilantik Harus Tunjukkan Kinerja Maksimal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/