KUALA KURUN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyampaikan hasil rapat pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tahun 2021 pada rapat paripurna ke-17 masa persidangan I tahun sidang 2021, Rabu (17/11).
Tiga raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gumas tersebut, yakni tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, tentang perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan, serta tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Setelah dilakukan pembahasan itu, kami menyimpulkan bahwa DPRD menyetujui tiga raperda Kabupaten Gumas yang diajukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Rabu (17/11).
Menurut dia, terkait perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, perlu ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Bulog untuk menjamin ketersediaan stok beras, sebagai langkah antisipasi kedaruratan daerah.
“Kami juga ingin di tingkat desa perlu dibentuk lumbung pangan sesuai dengan kebutuhan desa. Selain itu, perlu proaktif Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk sinkronisasi data jumlah penduduk setiap tahun, sebagai acuan penetapan kebutuhan beras per kapita per tahun,” ujarnya.
Terkait perda tentang perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan, lanjut dia, memang perlu kejelasan dan payung hukum bagi nelayan dalam melakukan budi daya perikanan dan perlindungan nelayan. Kemudian, instansi terkait dan aparat penegak hukum harus bersinergi terhadap aktivitas kegiatan perikanan di daerah, termasuk kelayakan pasokan ikan yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Harus ada dukungan fasilitas alat tangkap perikanan yang memadai sesuai dengan kebutuhan nelayan lokal. Dengan adanya raperda ini, nantinya diharapkan dapat mengayomi dan mengakomodir berbagai permasalahan perikanan di daerah,” terangnya.
Selanjutnya, terkait perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, perlu kejelasan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri yang disesuaikan dengan garis sempadan bangunan (GSB), pengaturan spesifi k tentang penentuan besaran tarif masyarakat dan perusahaan, serta harus melakukan sosialisasi terhadap perubahan aturan tentang IMB ke persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Perda ini nantinya sangat urgen dan perlu pengawalan dan pengawasan yang maksimal dari dinas terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPMPTSP, Bapenda, dan Bappedalitbang, karena perda ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD,” tegasnya. (okt/ens)