Beban Administrasi Pemerintah Bakal Bertambah
KUALA KURUN – Status Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di instansi pemerintahan akan dihapus pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apabila PTT itu dihapus, maka pekerjaan di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) akan semakin berat,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas H Gumer, Jumat (21/1).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sebagian besar pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan banyak terbantu oleh PTT atau tenaga honorer, dan hampir di semua instansi mempekerjakan PTT tersebut.
“Ada ribuan PTT atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gumas. Kalau itu dihapus, bagaimana nasib mereka,” ujarnya.
Menurut dia, pada tahun 2022 ini pemerintah tidak lagi melakukan perekrutan PTT atau tenaga hono-rer. Karena lebih mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah sektor.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada pemkab setempat untuk tidak lagi menambah PTT, karena akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU),” ungkapnya.
Nantinya, lanjut dia, pada tahun 2023, seluruh PTT atau tenaga honorer tidak ada lagi. Di instansi pemerintahan juga akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Kedua status ini nanti disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan penghapusan PTT atau tenaga honorer ini, kami menginginkan pemkab dapat mempersiapkan strategi alih tugas, sehingga mereka nanti mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan,” pungkasnya. (okt/ens/ko)