PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan payung hukum dan aturan yang jelas, pemerintah sudah banyak melahirkan peraturan daerah (Perda). Namun demikian, perda yang sudah ada itu masih banyak yang tidak diketahui masyarakat, sehingga perlu adanya sosialisasi dari setiap perda yang dilahirkan.
Angota Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, pemerintah sudah seharusnya giat menyosialisasikan setiap perda yang dilahirkan, baik itu perda yang baru disahkan atau perda yang direvisi. Hal ini perlu ia sampaikan lantaran berdasarkan hasil daripada kunjungan kerja atau reses ke beberapa tempat masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda di Kalteng maupun di kabupaten/kota masing-masing.
“Ternyata selama ini masih banyak perda yang kurang diketahui dan dipahami oleh masyarakat, ketika kami melaksanakan pertemuan bersama masyarakat saat reses perseorangan maupun kelompok banyak masyarakat yang mengusulkan perlu adanya perda,” katanya, belum lama ini.
Namun, lanjut dia, perda yang diusulkan masyarakat itu pada dasarnya sudah ada. Hal ini menandakan masyarakat tidak tahu keberadaan perda karena minim sosialisasi.
“Memang sudah banyak perda-perda yang kurang sosialiasi sehingga sampai saat ini banyak perda yang tidak diketahui, contoh saja perda tekait sampah,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah menyosialisasikan setiap perda yang dilahirkan atau direvisi untuk diketahui masyarakat. Pihaknya berharap, ketika perda itu sudah masuk lembaran negara, perda segera disosialisasikan.
“Saat ini perda penanggulangan bencana sudah ada, tinggal dicatat dalam lembaran negara, harapannya nanti segera disosialisasikan,” terangnya. (abw/ans)