“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Hanya saja sebelum Judical Review diajukan, koordinasi antar Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng tetap harus di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas bukan masalah yang bisa dianggap sepele,”tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra/ans)
Penyelesaian Tata Batas Kaltengsel Harus Ada Koordinasi Intens
“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Hanya saja sebelum Judical Review diajukan, koordinasi antar Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng tetap harus di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas bukan masalah yang bisa dianggap sepele,”tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra/ans)