Selasa, Oktober 1, 2024
28.6 C
Palangkaraya

Penerapan PPN Sembako Harus Dikaji

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng mendukung wacana pemerintah pusat Republik Indonesia (RI) menerapkan Pajak Pendapatan Negara (PPN) yang bersumber dari pangan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Henry M Yoseph menilai, penerapan PPN di sektoral pangan atau sembako, memiliki dampak positif dalam mendukung pembangunan nasional.

“Tidak ada masalah apabila pangan atau sembako dikenakan PPN, mengingat hal tersebut akan berdampak positif dalam mendukung pembangunan nasional, yang bersumber dari pajak. Bahkan di luar negeri sudah lebih dulu menerapkan dibandingkan Indonesia,” ucapnya saat dibincangi awak media di gedung dewan, Rabu (16/6).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Batara) dan Murung Raya (Mura) ini juga berharap, apabila wacana PPN sembako resmi diberlakukan, harus adanya pertimbangan untuk menetapkan nilai pajak secara proporsional, dalam arti menyesuaikan dengan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Tukar Pikiran Refocusing Anggaran

“Tingkat ekonomi masyarakat tentunya tidak sama, sehingga perlu adanya kebijakan dalam menetapkan nilai PPN sembako, sesuai dengan standar kemampuan masyarakat. Paling tidak ada sebuah patokan, misalnya nilai pajak ditentukan berdasarkan kemampuan rata-rata masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Selain itu, untuk penetapan PPN ini harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu serta melihat apa dampak positif dan negatif apabila pemberlakuan PPN sembako diterapkan di semua daerah Indonesia.

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng mendukung wacana pemerintah pusat Republik Indonesia (RI) menerapkan Pajak Pendapatan Negara (PPN) yang bersumber dari pangan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Henry M Yoseph menilai, penerapan PPN di sektoral pangan atau sembako, memiliki dampak positif dalam mendukung pembangunan nasional.

“Tidak ada masalah apabila pangan atau sembako dikenakan PPN, mengingat hal tersebut akan berdampak positif dalam mendukung pembangunan nasional, yang bersumber dari pajak. Bahkan di luar negeri sudah lebih dulu menerapkan dibandingkan Indonesia,” ucapnya saat dibincangi awak media di gedung dewan, Rabu (16/6).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Batara) dan Murung Raya (Mura) ini juga berharap, apabila wacana PPN sembako resmi diberlakukan, harus adanya pertimbangan untuk menetapkan nilai pajak secara proporsional, dalam arti menyesuaikan dengan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Tukar Pikiran Refocusing Anggaran

“Tingkat ekonomi masyarakat tentunya tidak sama, sehingga perlu adanya kebijakan dalam menetapkan nilai PPN sembako, sesuai dengan standar kemampuan masyarakat. Paling tidak ada sebuah patokan, misalnya nilai pajak ditentukan berdasarkan kemampuan rata-rata masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Selain itu, untuk penetapan PPN ini harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu serta melihat apa dampak positif dan negatif apabila pemberlakuan PPN sembako diterapkan di semua daerah Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/