Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Buat TPS Khusus pada Areal Perusahaan

PALANGKA RAYA-Pemilihan umum serentak 2024 semakin dekat. Jadi segala persiapannya harus benar-benar dimatangkan. Apalagi ada kebijakan, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus perusahaan swasta.

Hal itu harus ditindaklanjuti, mengingat perusahaan yang beroperasi Provinsi Kalteng sangat banyak. Sedangkan lokasinya ada yang dekat kawasan permukiman, ada pula yang jauh di pedalaman hingga pesisir.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Y Freddy Ering mengusulkan pembuatan TPS khusus di areal perusahaan, baik perkebunan maupun tambang. Usulan ini diajukan karena ada keengganan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Komisi Pemilihan Daerah (KPU) telah mengeluhkan, perusahaan-perusahaan tersebut menolak mendirikan TPS di wilayah operasional mereka dengan alasan bahwa komisaris berada di Jakarta dan tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan penyelenggaraan TPS di areal perusahaan.

Baca Juga :  Warga Harus Lebih Bijak Bermedsos

Hal ini dianggap naif oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng karena perusahaan-perusahaan sawit dan tambang memiliki banyak karyawan yang seharusnya dapat menggunakan hak pilih mereka.

Politikus PDIP Kalteng tersebut menegaskan, jika tidak ada TPS di areal perusahaan, maka karyawan tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024, pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten dan Provinsi, pemilihan bupati, wali kota, serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Hal ini merupakan hal yang disesalkan karena banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Freddy Ering meminta KPU untuk menyurati gubernur dan bupati setempat agar mengeluarkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang enggan membuka diri agar TPS dapat didirikan di areal perusahaan tersebut. Ini diharapkan dapat menjadi tugas bersama untuk mengatasi masalah ini ke depannya.

Baca Juga :  Bangkitkan Kembali Sektor Pariwisata di Kalteng

Usulan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk karyawan perusahaan, memiliki akses yang mudah dan layak untuk menggunakan hak pilih mereka. Dengan adanya TPS khusus di areal perusahaan, diharapkan partisipasi dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum, dapat ditingkatkan. (nue/ans)

PALANGKA RAYA-Pemilihan umum serentak 2024 semakin dekat. Jadi segala persiapannya harus benar-benar dimatangkan. Apalagi ada kebijakan, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus perusahaan swasta.

Hal itu harus ditindaklanjuti, mengingat perusahaan yang beroperasi Provinsi Kalteng sangat banyak. Sedangkan lokasinya ada yang dekat kawasan permukiman, ada pula yang jauh di pedalaman hingga pesisir.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Y Freddy Ering mengusulkan pembuatan TPS khusus di areal perusahaan, baik perkebunan maupun tambang. Usulan ini diajukan karena ada keengganan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Komisi Pemilihan Daerah (KPU) telah mengeluhkan, perusahaan-perusahaan tersebut menolak mendirikan TPS di wilayah operasional mereka dengan alasan bahwa komisaris berada di Jakarta dan tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan penyelenggaraan TPS di areal perusahaan.

Baca Juga :  Warga Harus Lebih Bijak Bermedsos

Hal ini dianggap naif oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng karena perusahaan-perusahaan sawit dan tambang memiliki banyak karyawan yang seharusnya dapat menggunakan hak pilih mereka.

Politikus PDIP Kalteng tersebut menegaskan, jika tidak ada TPS di areal perusahaan, maka karyawan tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024, pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten dan Provinsi, pemilihan bupati, wali kota, serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Hal ini merupakan hal yang disesalkan karena banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Freddy Ering meminta KPU untuk menyurati gubernur dan bupati setempat agar mengeluarkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang enggan membuka diri agar TPS dapat didirikan di areal perusahaan tersebut. Ini diharapkan dapat menjadi tugas bersama untuk mengatasi masalah ini ke depannya.

Baca Juga :  Bangkitkan Kembali Sektor Pariwisata di Kalteng

Usulan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk karyawan perusahaan, memiliki akses yang mudah dan layak untuk menggunakan hak pilih mereka. Dengan adanya TPS khusus di areal perusahaan, diharapkan partisipasi dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum, dapat ditingkatkan. (nue/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/