Minggu, November 24, 2024
25.6 C
Palangkaraya

Sanksi Pelanggar Prokes Tak Perlu Diberlakukan

Alexius Esliter

PALANGKA RAYA – Belum lama ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memiliki wacana akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Cantik.

Hal tersebut mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan, Alexius Esliter.

Menurut dia, wacana tersebut tidak perlu diberlakukan bagi masyarakat. Pasalnya, selama pandemi Corona Virues Disease 2019 (Covid-19) dan diterbitkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, masyarakat sudah cukup kesulitan, terutama dari segi perekonomian.

Dengan diterapkannya sanksi bagi pelanggar prokes, menurutnya, hanya akan menambah beban masyarakat di tengah sulitnya membangun perekonomian. Terlebih Provinsi Kalteng saat ini sedang dalam masa pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Dewan Dukung Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

“Menurut saya, wacana penerapan sanksi bagi pelanggar prokes tidak perlu diberlakukan. Karena saat ini masyarakat juga sedang kesulitan dari segi ekonomi. Apabila sanksi tersebut tetap diberlakukan justru hanya akan  menambah beban masyarakat,” tegasnya kepada awak media, Senin (26/7).

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 cukup memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar prokes, dengan tetap mengedepankan cara yang humanis tanpa harus menerapkan sanksi. 

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini menilai, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dan ketaatan terhadap kebijakan PPKM mikro yang diberlakukan pemerintah selama ini sudah cukup baik.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Kunjungi Kapuas

“Sebenarnya tidak perlu diberi sanksi, cukup diberi teguran lisan dan edukasi supaya masyarakat paham betapa pentingnya penerapan prokes. Apabila sanksi tetap diterapkan, cukup terapkan sanksi ringan saja yang artinya kesusahan masyarakat saat pandemi jangan ditambah lagi dengan penerapan sanksi berat,” tutup Alexius. (pra/ens)

Alexius Esliter

PALANGKA RAYA – Belum lama ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memiliki wacana akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Cantik.

Hal tersebut mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan, Alexius Esliter.

Menurut dia, wacana tersebut tidak perlu diberlakukan bagi masyarakat. Pasalnya, selama pandemi Corona Virues Disease 2019 (Covid-19) dan diterbitkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, masyarakat sudah cukup kesulitan, terutama dari segi perekonomian.

Dengan diterapkannya sanksi bagi pelanggar prokes, menurutnya, hanya akan menambah beban masyarakat di tengah sulitnya membangun perekonomian. Terlebih Provinsi Kalteng saat ini sedang dalam masa pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Dewan Dukung Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

“Menurut saya, wacana penerapan sanksi bagi pelanggar prokes tidak perlu diberlakukan. Karena saat ini masyarakat juga sedang kesulitan dari segi ekonomi. Apabila sanksi tersebut tetap diberlakukan justru hanya akan  menambah beban masyarakat,” tegasnya kepada awak media, Senin (26/7).

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 cukup memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar prokes, dengan tetap mengedepankan cara yang humanis tanpa harus menerapkan sanksi. 

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini menilai, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dan ketaatan terhadap kebijakan PPKM mikro yang diberlakukan pemerintah selama ini sudah cukup baik.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Kunjungi Kapuas

“Sebenarnya tidak perlu diberi sanksi, cukup diberi teguran lisan dan edukasi supaya masyarakat paham betapa pentingnya penerapan prokes. Apabila sanksi tetap diterapkan, cukup terapkan sanksi ringan saja yang artinya kesusahan masyarakat saat pandemi jangan ditambah lagi dengan penerapan sanksi berat,” tutup Alexius. (pra/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/