Jumat, Februari 14, 2025
24.1 C
Palangkaraya

DPRD Kapuas Agendakan Paripurna Pengumuman Bupati dan Wabup Kapuas 2025-2030

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengagendakan rapat paripurna, terkait dengan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2023.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes ST membenarkan DPRD Kabupaten Kapuas sudah menjadwalkan, atau mengagendakan paripurna tindaklanjut dari adanya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pleno penetapan.

“Setelah menerima ketetapan dari KPU Kabupaten Kapuas, maka DPRD Kapuas akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ucap Yohanes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, menegaskan paripurna yang akan dilaksanakan tanggal 07 Februari 2025 sebagai syarat pelantikan bupati yang semoga dilaksanakan serentak tanggal 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Dewan Minta Jaga Suasana Kondusif

“Kita harapkan dapat berjalan baik dan lancar,” tutupnya.

Sesuai peraturan dengan adanya pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dengan paripurna dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dapat dilantik. (alh/ans)

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengagendakan rapat paripurna, terkait dengan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2023.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes ST membenarkan DPRD Kabupaten Kapuas sudah menjadwalkan, atau mengagendakan paripurna tindaklanjut dari adanya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pleno penetapan.

“Setelah menerima ketetapan dari KPU Kabupaten Kapuas, maka DPRD Kapuas akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ucap Yohanes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, menegaskan paripurna yang akan dilaksanakan tanggal 07 Februari 2025 sebagai syarat pelantikan bupati yang semoga dilaksanakan serentak tanggal 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Dewan Minta Jaga Suasana Kondusif

“Kita harapkan dapat berjalan baik dan lancar,” tutupnya.

Sesuai peraturan dengan adanya pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dengan paripurna dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dapat dilantik. (alh/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/