Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng Direvisi

KUALA KAPUAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas setuju merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kapuas, H Abdurahman Amur.

“Kita sudah menggelar rapat kerja bersama pihak pemerintah daerah, dan perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas, terkait Perda pelaksanaan penyertaan modal pada Bank Kalteng tersebut,” ungkap H. Abdurrahman Amur.

Legislator Partai Golkar ini, menambahkan dari hasil rapat tersebut, jadi ada enam rekomendasi termasuk mengusulkan untuk percepatan revisi Perda, juga merekomendasikan kepada Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas untuk membuka Kantor Cabang Pembantu (unit pelayanan) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang.

Baca Juga :  Nataru di Kapuas Aman

“Selanjutnya terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan yang berdomisili di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II, dan III Kabupaten Kapuas (daerah non pasang surut), agar dikembalikan atau dibayarkan melalui Bank Kalteng,” tegasnya.

Abdurrahman Amur menjelaskan kemudian mengusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Komisaris dan Direksi Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, untuk melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Mencari solusi lain, karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan memposisikan anggaran sebesar Rp.31 miliar sampai Tahun 2024,” ungkapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Kuala dan Tamban Catur ini, menerangkan penggunaan dana deviden diharapkan dikembalikan kepada peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bank Kalteng Serahkan Mobil Undian Taheta

“Terakhir merekomendasikan beban pemenuhan dana penyertaan modal daerah, agar dapat diperhitungkan sejak APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” tutupnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas setuju merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kapuas, H Abdurahman Amur.

“Kita sudah menggelar rapat kerja bersama pihak pemerintah daerah, dan perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas, terkait Perda pelaksanaan penyertaan modal pada Bank Kalteng tersebut,” ungkap H. Abdurrahman Amur.

Legislator Partai Golkar ini, menambahkan dari hasil rapat tersebut, jadi ada enam rekomendasi termasuk mengusulkan untuk percepatan revisi Perda, juga merekomendasikan kepada Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas untuk membuka Kantor Cabang Pembantu (unit pelayanan) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang.

Baca Juga :  Nataru di Kapuas Aman

“Selanjutnya terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan yang berdomisili di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II, dan III Kabupaten Kapuas (daerah non pasang surut), agar dikembalikan atau dibayarkan melalui Bank Kalteng,” tegasnya.

Abdurrahman Amur menjelaskan kemudian mengusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Komisaris dan Direksi Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, untuk melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Mencari solusi lain, karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan memposisikan anggaran sebesar Rp.31 miliar sampai Tahun 2024,” ungkapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Kuala dan Tamban Catur ini, menerangkan penggunaan dana deviden diharapkan dikembalikan kepada peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bank Kalteng Serahkan Mobil Undian Taheta

“Terakhir merekomendasikan beban pemenuhan dana penyertaan modal daerah, agar dapat diperhitungkan sejak APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” tutupnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/