Kamis, Oktober 24, 2024
25.2 C
Palangkaraya

Patuhi Kode Etik dan Tatib

KUALA KAPUAS – Terbentuknya Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan mulai melaksanakan tugasnya. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kapuas, diketuai H Pahmi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

H Pahmi mengatakan Badan Kehormatan DPRD akan menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, peraturan tata tertib, dan sumpah/janji. Menyelidiki, memverifikasi, dan melakukan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat.

Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik. Selain itu menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Baca Juga :  Banmus Susun Jadwal Kegiatan

“Harapan kita pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan aman, baik serta lancar di DPRD Kapuas,” ujarnya.

Dirinya berharap semuanya mematuhi kode etik dan tatib yang sudah ditetapkan, agar tidak ada sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Badan Kehormatan DPRD terhadap anggota yang melanggar.

“Kita ingin semua berjalan baik dan tidak ingin ada yang mendapatkan sanksi, baik teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (alh/ans)

KUALA KAPUAS – Terbentuknya Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan mulai melaksanakan tugasnya. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kapuas, diketuai H Pahmi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

H Pahmi mengatakan Badan Kehormatan DPRD akan menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, peraturan tata tertib, dan sumpah/janji. Menyelidiki, memverifikasi, dan melakukan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat.

Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik. Selain itu menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Baca Juga :  Banmus Susun Jadwal Kegiatan

“Harapan kita pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan aman, baik serta lancar di DPRD Kapuas,” ujarnya.

Dirinya berharap semuanya mematuhi kode etik dan tatib yang sudah ditetapkan, agar tidak ada sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Badan Kehormatan DPRD terhadap anggota yang melanggar.

“Kita ingin semua berjalan baik dan tidak ingin ada yang mendapatkan sanksi, baik teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (alh/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/