KUALA KAPUAS-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, melakukan kaji banding ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (26/1). Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, bersama anggota. Adapun kaji banding ini, terkait 5 buah rancangan peraturan daerah (raperda).
Menurut Algrin Gasan, setelah Bapemperda DPRD Kapuas selesai melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan penyempurnaan melalui pembahasan, serta kaji banding 5 buah Raperda Kabupaten Kapuas, maka selanjutnya 5 bua Raperda Kabupaten Kapuas akan diantar, kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng untuk difasilitasi.
“Setelah selesai fasilitasi Biro Hukum Setda Kalteng, maka 5 Raperda siap dibawa ke rapat paripurna untuk, agar mendapat pendapat dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kapuas,” ungkap Algrin Gasan, Rabu (26/1).
Dijelaskan, politisi Partai Golkar ini, bahwa setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda), maka dilakukanlah sosialisasi perda yang diformat, oleh Bapemperda atau DPRD Kapuas langsung ke masyarakat. Di mana bertujuan untuk memperjelas, produk-produk hukum yang telah dilahirkan oleh Bapemperda DPRD. Sehingga, kata Algrin asas pemanfaatan terlahirnya produk hukum benar-benar menyentuh bagi masyarakat, serta kepada legislatif dan eksekutif. Khususnya secara politis, agar mampu menjadi bagian progres pembangunan daerah, sosialisasi perda dapat dilaksanakan secara perorangan.
“Hal ini sebagaimana yang sudah dilaksanakan, oleh DPRD Kalsel, bahwa pelaksanaan sosialisasi perda dilaksanakan dua kali sebulan,” pungkasnya. (alh/uni/ko)