PANGKALAN BUN – Jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di wilayah Pangkalan Bun, salah satunya di SMP Negeri 2 Arut Selatan yang berlokasi di Jalan Malijo, Rabu (7/5/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungutan terkait kegiatan perpisahan sekolah atau study tour, sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kobar.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid dengan biaya besar. Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak sekolah mematuhi edaran tersebut.
“Alhamdulillah, di SMPN 2 Arsel kami tidak menemukan adanya pungutan terkait kegiatan perpisahan. Pihak sekolah sudah membatalkan rencana perpisahan meskipun ada sebagian siswa dan orang tua yang menginginkan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi A DPRD Kobar mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah yang melarang pungutan dalam kegiatan perpisahan. Kebijakan ini dianggap tepat untuk mencegah adanya beban finansial yang berlebihan kepada wali murid.
Muhammad Isro Wahyudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Komisi A jika menemukan adanya pungutan serupa di sekolah lain. Komisi A akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan akan memanggil pihak sekolah terkait apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan minta tindakan tegas terhadap sekolah yang tetap memungut biaya untuk kegiatan perpisahan. Silakan laporkan ke kami dengan data yang jelas,” tegasnya. (son)