PANGKALAN BUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini keenam fraksi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di sampaikan Pemkab Kobar untuk di bahas lebih lanjut.
Ketiga raperda ini sendiri di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022. Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kobar Rusdi Gozali, semua fraksi sudah memberikan pandangan terkait tiga raperda tersebut. Semuanya disampaikan pada saat melaksanakan rapat paripurna ke-3 masa sidang II tahun sidang 2023. Nantinya tinggal menunggu jawaban dari Pj Bupati Budi Santosa pada saat menggelar rapat paripurna kembali. Nantinya para kalangan DPRD akan melakukan pembahasan secara rinci untuk segera disahkan.
“Alhamdulilah semua fraksi sudah sepakat dan menerima ketiga buah raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Kami tinggal menunggu pengesahan dan penandatanganan oleh Pj Bupati Kobar,”katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dimana raperda ini telah melalui proses pemeriksaan audit oleh BPK RI. Apalagi dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemkab Kobar, dimana Kobar meraih WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut.
Begitu juga dengan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009.
“Kami yakin nantinya akan memberikan dampak terbaik bagi masyarakat. Kami juga fokus dalam penanganan masalah narkoba yang masih saja terus beredar di Kobar,”ungkapnya.(son/ram)