Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Tiga Raperda Sudah Disahkan

PANGKALAN BUN– Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali, meminta agar apa yang sudah disahkan dapat ditindaklanjuti. Realisasinya harus segera dilakukan. Hal ini disampaikan setelah kalangan DPRD  mengesahkan rancangan peraturan (Raperda) daerah tentang Pencegahan Permukiman Kumuh menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami minta agar seger dilakukan sosialisasi supaya masyarakat dapat mengetahui secara pasti. Jangan sampai nantinya sudah diberlakukan tetapi banyak yang kurang paham,” katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengesahan raperda menjadi perda ini bersamaan dengan pengesahan dua raperda lain terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan raperda menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kobar dinilai penting dan disegerakan karena terkait kondisi perkembangan daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Nasionalisme

Mengingat saat ini sudah masuk periode akhir tahun, sehingga APBD harus segera disahkan. Raperda retribusi juga mendesak karena untuk strategi dan pencapaian target PAD pada tahun mendatang. Penanganan dan antisipasi munculnya kawasan kumuh juga harus dilakukan sejak dini.

“Kami minta agar pemkab bisa maksimal dalam antisipasi dan penanganan kawasan kumuh. Supaya raperda ini bisa sebagai dasar hukum penetapan strategi dan kebijakan pemerintah,”ujarnya.

Gozali menambahkan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi menjadi perda, tiga buah raperda usulan dari Pemkab Kobar itu terlebih dahulu melalui proses pembahasan. Tentunya hal itu dibahas sesuai dengan tata tertib, adapun proses pembahasan itu baik pembahasan di tingkat komisi DPRD Kobar sampai dengan pembahasan bersama.

Baca Juga :  PT SSMS Gelar Link & Match di Sekolah

“Tiga raperda yang telah disepakati untuk dijadikan perda, dan itu merupakan kekuatan produk hukum bagi Pemkab Kobar,”ungkapnya.(son/ram)

PANGKALAN BUN– Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali, meminta agar apa yang sudah disahkan dapat ditindaklanjuti. Realisasinya harus segera dilakukan. Hal ini disampaikan setelah kalangan DPRD  mengesahkan rancangan peraturan (Raperda) daerah tentang Pencegahan Permukiman Kumuh menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami minta agar seger dilakukan sosialisasi supaya masyarakat dapat mengetahui secara pasti. Jangan sampai nantinya sudah diberlakukan tetapi banyak yang kurang paham,” katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengesahan raperda menjadi perda ini bersamaan dengan pengesahan dua raperda lain terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan raperda menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kobar dinilai penting dan disegerakan karena terkait kondisi perkembangan daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Nasionalisme

Mengingat saat ini sudah masuk periode akhir tahun, sehingga APBD harus segera disahkan. Raperda retribusi juga mendesak karena untuk strategi dan pencapaian target PAD pada tahun mendatang. Penanganan dan antisipasi munculnya kawasan kumuh juga harus dilakukan sejak dini.

“Kami minta agar pemkab bisa maksimal dalam antisipasi dan penanganan kawasan kumuh. Supaya raperda ini bisa sebagai dasar hukum penetapan strategi dan kebijakan pemerintah,”ujarnya.

Gozali menambahkan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi menjadi perda, tiga buah raperda usulan dari Pemkab Kobar itu terlebih dahulu melalui proses pembahasan. Tentunya hal itu dibahas sesuai dengan tata tertib, adapun proses pembahasan itu baik pembahasan di tingkat komisi DPRD Kobar sampai dengan pembahasan bersama.

Baca Juga :  PT SSMS Gelar Link & Match di Sekolah

“Tiga raperda yang telah disepakati untuk dijadikan perda, dan itu merupakan kekuatan produk hukum bagi Pemkab Kobar,”ungkapnya.(son/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/