Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Ingatkan Kades Terkait Pengunaan ADD dan DD

SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur mengigatkan seluruh kepala desa (Kades) di daerah ini untuk tetap berpegang pada arahan atau aturan pemerintah dalam penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Saya terus mengigatkan kepada semua kepala desa agar tetap berpegangan terhadap aturan dan arahan pemerintah pusat terkait pengunaan ADD dan DD, karena itu justru untuk membantu dan mempermudah agar pelaksanaannya efektif serta tidak melanggar aturan,” kata Rudianur, Selasa (31/5).

Dirinya mengatakan prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab II Pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Berharap Pasca Pendemi Perekonomian Segera Pulih

“Tiga prioritas tersebut untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa, kalau secara garis besarnya penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 harus dapat dipahami oleh kepala desa,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa tersebut diprioritaskan untuk pencapaian SDGs atau kesejahteraan global yakni penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Selain itu pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

“Dan juga untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” sampai Rudianur.

Baca Juga :  Pemkab Harus Bantu Petani dan Nelayan

Ia juga mengatakan. DD diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

“Selain itu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” ucap Rudianur. (bah/ko)

SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur mengigatkan seluruh kepala desa (Kades) di daerah ini untuk tetap berpegang pada arahan atau aturan pemerintah dalam penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Saya terus mengigatkan kepada semua kepala desa agar tetap berpegangan terhadap aturan dan arahan pemerintah pusat terkait pengunaan ADD dan DD, karena itu justru untuk membantu dan mempermudah agar pelaksanaannya efektif serta tidak melanggar aturan,” kata Rudianur, Selasa (31/5).

Dirinya mengatakan prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab II Pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Berharap Pasca Pendemi Perekonomian Segera Pulih

“Tiga prioritas tersebut untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa, kalau secara garis besarnya penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 harus dapat dipahami oleh kepala desa,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa tersebut diprioritaskan untuk pencapaian SDGs atau kesejahteraan global yakni penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan. Selain itu pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

“Dan juga untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” sampai Rudianur.

Baca Juga :  Pemkab Harus Bantu Petani dan Nelayan

Ia juga mengatakan. DD diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

“Selain itu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” ucap Rudianur. (bah/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/