Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

DPRD Kotim Lakukan Koordinasi ke KLHK

Terkait Pencabutan Izin Konsensi

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad mengatakan dirinya bersama Komisi I yang membidangi saol pengawasan perizinan akan melakukan koordinasi ke tingkat pusat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah mencabut ratusan izin Konsensi Kawasan Hutan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan.

Izin konsesi puluhan perusahaan besar swasta di Kabupaten Kotim juga masuk dalam daftar pencabutan, dan pencabutan izin itu merupakan langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.

“Kami DPRD Kabupaten Kotim intinya sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah pusat oleh sebab itulah kami akan melakukan koordinasi ke KLHK apa langkah selanjutnya, karena saat ini lahan-lahan yang sudah ditanami kelapa sawit itu yang luasannya mencapai ribuan hektar dikemanakan dan eksekusi selanjutnya bagaimana,” kata Hairis Salamad, Kamis (3/2).

Baca Juga :  Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

Menurutnya sejauh ini belum ada tindaklanjut baik itu dari pemeritah pusat mau pun daerah pascadiumumkannya sejumlah daftar nama perusahaan baik itu perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya dan investor juga pun merasa kurang nyaman  dalam berinvestasi di Kabupaten Kotim.

“Kita hanya perlu kejelasannya atas lahan yang dicabut itu, kalau dikembalikan kenegara mau diapakan pohon sawit yang sudah berbuah itu dan kalau dikembalikan ke daerah atau masyarakat sekitar tentunya ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dilalui,  memang kalau berpegang terhadap Undang undang 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ,maka dari itu kami DPRD akan berkoordinasi supaya jelas dan tidak menjadi masalah dikemudian hari di daerah,” ujar Hairis Salamad.

Baca Juga :  Tunda Dulu Kenaikan Tarif PDAM

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan pihaknya datang langsung menemui KLHK guna meminimalisir kesimpang siuran informasi mengenai pencabutan izin Konsensi Kawasan Hutan, karena pihaknya merasa perlu meminta penjelasan terkait masalah ini. (bah/ans/ko)

Terkait Pencabutan Izin Konsensi

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad mengatakan dirinya bersama Komisi I yang membidangi saol pengawasan perizinan akan melakukan koordinasi ke tingkat pusat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah mencabut ratusan izin Konsensi Kawasan Hutan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan.

Izin konsesi puluhan perusahaan besar swasta di Kabupaten Kotim juga masuk dalam daftar pencabutan, dan pencabutan izin itu merupakan langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.

“Kami DPRD Kabupaten Kotim intinya sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah pusat oleh sebab itulah kami akan melakukan koordinasi ke KLHK apa langkah selanjutnya, karena saat ini lahan-lahan yang sudah ditanami kelapa sawit itu yang luasannya mencapai ribuan hektar dikemanakan dan eksekusi selanjutnya bagaimana,” kata Hairis Salamad, Kamis (3/2).

Baca Juga :  Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

Menurutnya sejauh ini belum ada tindaklanjut baik itu dari pemeritah pusat mau pun daerah pascadiumumkannya sejumlah daftar nama perusahaan baik itu perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya dan investor juga pun merasa kurang nyaman  dalam berinvestasi di Kabupaten Kotim.

“Kita hanya perlu kejelasannya atas lahan yang dicabut itu, kalau dikembalikan kenegara mau diapakan pohon sawit yang sudah berbuah itu dan kalau dikembalikan ke daerah atau masyarakat sekitar tentunya ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dilalui,  memang kalau berpegang terhadap Undang undang 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ,maka dari itu kami DPRD akan berkoordinasi supaya jelas dan tidak menjadi masalah dikemudian hari di daerah,” ujar Hairis Salamad.

Baca Juga :  Tunda Dulu Kenaikan Tarif PDAM

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan pihaknya datang langsung menemui KLHK guna meminimalisir kesimpang siuran informasi mengenai pencabutan izin Konsensi Kawasan Hutan, karena pihaknya merasa perlu meminta penjelasan terkait masalah ini. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/