Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Tindak Tegas Kendaraan Odol

SAMPIT-Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kotim diminta untuk mengambil langkah atau tindakan tegas terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (Odol). Selama ini mereka menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Langkah itu saya rasa tepat sekali kalau dilakukan oleh pemerintah Kabupaten bersama pihak satlantas Polres Kotim, karena langkah itu juga sebagai upaya dalam menjaga keselamatan di jalan,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (9/5).

Menurutnya Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di jalan, di dalamnya sangat jelas imbauan yang ditujukan kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Persiakan Pilkades Secara Matang

“Dirjen Kemenhub juga menjelaskan pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang,” ujar Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan dengan adanya penindakan dan penertiban itu dapat di berlaku juga di Kabupaten Kotim, karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap kendara besar yang masuk dalam kategori ODOL di sepanjang jalan HM Arsyad yang sangat menggangu pengguna jalan lainya.

“Apalagi kalau malam hari sangat extrem,  karana minimnya penerangan jalan sehingga banyak penguna jalan yang celaka,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Perbaharui Data Penerima Bantuan Sosial

SAMPIT-Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kotim diminta untuk mengambil langkah atau tindakan tegas terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (Odol). Selama ini mereka menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Langkah itu saya rasa tepat sekali kalau dilakukan oleh pemerintah Kabupaten bersama pihak satlantas Polres Kotim, karena langkah itu juga sebagai upaya dalam menjaga keselamatan di jalan,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (9/5).

Menurutnya Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di jalan, di dalamnya sangat jelas imbauan yang ditujukan kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Persiakan Pilkades Secara Matang

“Dirjen Kemenhub juga menjelaskan pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang,” ujar Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan dengan adanya penindakan dan penertiban itu dapat di berlaku juga di Kabupaten Kotim, karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap kendara besar yang masuk dalam kategori ODOL di sepanjang jalan HM Arsyad yang sangat menggangu pengguna jalan lainya.

“Apalagi kalau malam hari sangat extrem,  karana minimnya penerangan jalan sehingga banyak penguna jalan yang celaka,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Perbaharui Data Penerima Bantuan Sosial

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/