Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Izin Konsensi Dicabut, Pengangguran Massal Akan Terjadi

SAMPIT- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru saja mencabut 192 usaha konsesi kawasan hutan. Izin usaha ini menguasai 1.369.567 hektare, namun dinilai menelantarkan lahan dan tidak mempunyai rencana kerja.

Keputusan Pemerintah Pusat yang telah mencabut puluhan izin perusahaan konsesi kawasan hutan terutama perkebunan kelapa sawit, akan menimbulkan masalah dan dampak baru terutama pengangguran massal yang akan terjadi di Kotim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati

“Kami menilai dampak negatif dari kebijakan tersebut akan segera dirasakan berbagai kalangan masyarakat. Terutama para karyawan yang bekerja di perusahaan, mereka akan kehilangan pekerjaannya di perusahaan perkebunan sawit, karena akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan perusahaan yang izinnya dicabut,” kata Darmawati saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (10/1).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur

Menurutnya, apabila terjadi PHK massal, maka tentu angka pengangguran otomatis naik dratis dan stabilitas ekonomi akan terganggu dan berpotensi besar kembali ambruk pascapandemi Covid-19. Karena ada 59 izin perusahaan yang dicabut di Kabupaten kotim.

“Kalau sudah terjadi PHK, bagaimana nasib ratusan ribu para pekerja ini? Mau diapakan? Karena selama ini mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari bekerja di perusahaan pekerbunan saja,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah mempunyai solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut. Karena belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Baca Juga :  DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun 2023

“Pencabutan izin itu tidak hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi ada juga izin pertambangan dan kehutanan. Karena saat ini penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan di cabut oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (bah)

SAMPIT- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru saja mencabut 192 usaha konsesi kawasan hutan. Izin usaha ini menguasai 1.369.567 hektare, namun dinilai menelantarkan lahan dan tidak mempunyai rencana kerja.

Keputusan Pemerintah Pusat yang telah mencabut puluhan izin perusahaan konsesi kawasan hutan terutama perkebunan kelapa sawit, akan menimbulkan masalah dan dampak baru terutama pengangguran massal yang akan terjadi di Kotim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati

“Kami menilai dampak negatif dari kebijakan tersebut akan segera dirasakan berbagai kalangan masyarakat. Terutama para karyawan yang bekerja di perusahaan, mereka akan kehilangan pekerjaannya di perusahaan perkebunan sawit, karena akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan perusahaan yang izinnya dicabut,” kata Darmawati saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (10/1).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur

Menurutnya, apabila terjadi PHK massal, maka tentu angka pengangguran otomatis naik dratis dan stabilitas ekonomi akan terganggu dan berpotensi besar kembali ambruk pascapandemi Covid-19. Karena ada 59 izin perusahaan yang dicabut di Kabupaten kotim.

“Kalau sudah terjadi PHK, bagaimana nasib ratusan ribu para pekerja ini? Mau diapakan? Karena selama ini mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari bekerja di perusahaan pekerbunan saja,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah mempunyai solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut. Karena belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Baca Juga :  DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun 2023

“Pencabutan izin itu tidak hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi ada juga izin pertambangan dan kehutanan. Karena saat ini penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan di cabut oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (bah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/