Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Optimalisasi Pengawasan Tersus dan TUKS

SAMPIT– Di sepanjang Sungai Mentaya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat 39 terminal yang beroperasi, baik itu terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim mendorong pemerintah pusat agar dapat mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan terminal-terminal tersebut.

“Kami minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai perpanjangan tangan dan fungsi pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah seharusnya mereka dapat melaksanakan peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Sampit,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa (12/10).

Menurut dia, optimalisasi dan pengawasan tersus dan TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021, dan operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah, dan yang terpenting adalah operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Harus Lengkapi Peralatan dan Fasilitas Pemadam Kebakaran

“Peran KSOP Sampit sebagai pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan. Hal itu juga mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur. Bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat bahkan lingkungan sekitar terminal,” ujar Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta KSOP Sampit untuk melakukan  pengecekan terhadap izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok. Maka dari itu, perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim akan terus rutin melakukan pengawasan di lapangan, dan kami juga meminta kesadaran perusahaan untuk mematuhi semua aturan seperti terkait kelengkapan perizinan, keamanan operasional, serta keselamatan kerja seluruh pekerja, karena sebagai fungsi pengawasan akan selalu mengigatkan agar KSOP maupun perusahaan dapat menjalankan sesuai aturan,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Kotim Harus Punya Kantor BNNK

Dijelaskannya, dari hasil kunjungan di beberapa terminal belum lama ini, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dijalankan dengan baik oleh pengelola tersus maupun TUKS, dan kami juga sudah menyampaikan ke pihak perusahaan untuk dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami melihat masih banyak tersusun maupun TUKS yang masih menjalankan kewajibannya dengan baik, dan kami meminta pihak perusahaan agar segera memenuhi kekurangan dan dapat menjalankan kegiatan di terminal sesuai aturan,” pungkasnya. (bah/ens)

SAMPIT– Di sepanjang Sungai Mentaya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat 39 terminal yang beroperasi, baik itu terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim mendorong pemerintah pusat agar dapat mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan terminal-terminal tersebut.

“Kami minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai perpanjangan tangan dan fungsi pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah seharusnya mereka dapat melaksanakan peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Sampit,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa (12/10).

Menurut dia, optimalisasi dan pengawasan tersus dan TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021, dan operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah, dan yang terpenting adalah operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Harus Lengkapi Peralatan dan Fasilitas Pemadam Kebakaran

“Peran KSOP Sampit sebagai pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan. Hal itu juga mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur. Bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat bahkan lingkungan sekitar terminal,” ujar Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta KSOP Sampit untuk melakukan  pengecekan terhadap izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok. Maka dari itu, perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim akan terus rutin melakukan pengawasan di lapangan, dan kami juga meminta kesadaran perusahaan untuk mematuhi semua aturan seperti terkait kelengkapan perizinan, keamanan operasional, serta keselamatan kerja seluruh pekerja, karena sebagai fungsi pengawasan akan selalu mengigatkan agar KSOP maupun perusahaan dapat menjalankan sesuai aturan,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Kotim Harus Punya Kantor BNNK

Dijelaskannya, dari hasil kunjungan di beberapa terminal belum lama ini, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dijalankan dengan baik oleh pengelola tersus maupun TUKS, dan kami juga sudah menyampaikan ke pihak perusahaan untuk dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami melihat masih banyak tersusun maupun TUKS yang masih menjalankan kewajibannya dengan baik, dan kami meminta pihak perusahaan agar segera memenuhi kekurangan dan dapat menjalankan kegiatan di terminal sesuai aturan,” pungkasnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/