Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dukung Pengelola Pasar Jadi Perusda

Supaya Bisa Membantu Peningkatan PAD

SAMPIT– Saat ini, ada 14 pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu. Sementara pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun swasta sekitar 17. Sedangkan jumlah pasar yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati mengatakan, dengan jumlah pasar sebanyak itu, apakah ada pemasukan pendapatan untuk desa atau daerah. Karena selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui apakah mereka ada membayar retribusi atau tidak.

Wakil rakyat ini sangat mengapresiasi gagasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pasar menjadi perusahaan daerah (perusda) dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pasar. Belajar dari keberhasilan daerah lain yang sudah melakukan saat pihaknya melakukan studi banding di Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Potensi Pertanian di Kotim Sangat Besar

“Adanya raperda perusahaan daerah pasar, kami tidak hanya latah, perlu analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa perda nantinya. Kami juga berharap perda terkait perusahaan daerah pasar benar-benar menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani carut- marut masalah pasar selama ini,” kata Darmawati, Rabu (13/10).

Menurut dia, ada tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan raperda perusahaan daerah pasar nantinya. Karena belajar dari pengalamaan pengelolaan perusda yang sudah ada selama ini yaitu masalah efisiensi. Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyak perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup, keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Dan ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya.

“Selain itu masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya perusahaan daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis. Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu izin kepada pemerintah daerah yang terkadan lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah managemen,” terang Darmawati.

Baca Juga :  Pemkab Harus Bantu Petani dan Nelayan

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, selain efisiensi, masalah birokrasi dan intervensi juga maslah pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah. Penempatan tim pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal.

“Dengan masalah efisiensi, birokrasi dan intervensi serta pengendalian dan pengawasan, ini menjadi perhatian penting, bagaimana aplikasi perusda nantinya dapat terhindar dari praktik-praktik seperti itu. Sehingga dapat menjamin kebermanfaatan Perusda terhadap pendapatan asli daerah ini dan juga pembangunan Kabupaten Kotim kedepannya,” tutupnya. (bah/ens)

Supaya Bisa Membantu Peningkatan PAD

SAMPIT– Saat ini, ada 14 pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu. Sementara pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun swasta sekitar 17. Sedangkan jumlah pasar yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati mengatakan, dengan jumlah pasar sebanyak itu, apakah ada pemasukan pendapatan untuk desa atau daerah. Karena selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui apakah mereka ada membayar retribusi atau tidak.

Wakil rakyat ini sangat mengapresiasi gagasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pasar menjadi perusahaan daerah (perusda) dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pasar. Belajar dari keberhasilan daerah lain yang sudah melakukan saat pihaknya melakukan studi banding di Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Potensi Pertanian di Kotim Sangat Besar

“Adanya raperda perusahaan daerah pasar, kami tidak hanya latah, perlu analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa perda nantinya. Kami juga berharap perda terkait perusahaan daerah pasar benar-benar menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani carut- marut masalah pasar selama ini,” kata Darmawati, Rabu (13/10).

Menurut dia, ada tiga isu yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan raperda perusahaan daerah pasar nantinya. Karena belajar dari pengalamaan pengelolaan perusda yang sudah ada selama ini yaitu masalah efisiensi. Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyak perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup, keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Dan ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya.

“Selain itu masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya perusahaan daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis. Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu izin kepada pemerintah daerah yang terkadan lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah managemen,” terang Darmawati.

Baca Juga :  Pemkab Harus Bantu Petani dan Nelayan

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, selain efisiensi, masalah birokrasi dan intervensi juga maslah pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah. Penempatan tim pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal.

“Dengan masalah efisiensi, birokrasi dan intervensi serta pengendalian dan pengawasan, ini menjadi perhatian penting, bagaimana aplikasi perusda nantinya dapat terhindar dari praktik-praktik seperti itu. Sehingga dapat menjamin kebermanfaatan Perusda terhadap pendapatan asli daerah ini dan juga pembangunan Kabupaten Kotim kedepannya,” tutupnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/