Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

DPRD Kotim Terima Kunjungan DPRD Boltim

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Medy Lensun ST yang memimpin rombongan mengatakan terima kasih atas sambutannnya. Melalui kunjungan ini, pihaknya dapat mengetahui secara langsung hal-hal yang dianggap perlu dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet. Di antaranya pendataan tempat usaha sarang burung walet, proses perizinan, pendapatan pajak, pengelolaan konflik sekitar gedung walet, penertiban tempat usaha dan lain sebagainya terkait pengelolaan sarang burung walet.

“Kami ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kotim yang bersedia dengan ramah dan penuh kekeluargaan menyambut dan berbagi pengalaman dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet ini, sehingga dengan bekal ini akan dijadikan contoh untuk pelaksanaan di Kabupaten Boltim,” sampai Medy

Baca Juga :  Minta Tambah Mesin Cuci Darah

Menurutnya saat ini pihaknya mempelajari penerapan regulasi budi daya sarang burung walet. Hal itu berkaitan pula dengan rancangan perda tentang sarang walet yang digodok DPRD Kabupaten Boltim yang akan disahkan tahun 2022 ini. Karena Kabupaten Boltim sendiri memiliki potensi yang sama untuk budi daya burung walet, sehingga butuh regulasi berupa perda untuk mengatur jenis usaha ini hal ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Saat kami berkeliling dan melihat langsung bangunan sarang burung walet yang memiliki tiga sampai lima lantai merupakan tempat budi daya yang berada di kompleks permukiman. Dengan adanya perda itu nanti akan menjadi dasar hukum untuk usaha agar berjalan baik, lancar, tertip dan aman semua. Hal ini bertujuan agar menjaga kelestarian lingkungan, habitat serta pelaksana pungutan pajak agar menjadi salah satu sumber PAD,” tutupnya. (bah)

Baca Juga :  Lakukan Pengecekan Mamin Kedaluwarsa

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Medy Lensun ST yang memimpin rombongan mengatakan terima kasih atas sambutannnya. Melalui kunjungan ini, pihaknya dapat mengetahui secara langsung hal-hal yang dianggap perlu dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet. Di antaranya pendataan tempat usaha sarang burung walet, proses perizinan, pendapatan pajak, pengelolaan konflik sekitar gedung walet, penertiban tempat usaha dan lain sebagainya terkait pengelolaan sarang burung walet.

“Kami ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kotim yang bersedia dengan ramah dan penuh kekeluargaan menyambut dan berbagi pengalaman dalam pengawasan pelaksanaan Perda Sarang Burung Walet ini, sehingga dengan bekal ini akan dijadikan contoh untuk pelaksanaan di Kabupaten Boltim,” sampai Medy

Baca Juga :  Minta Tambah Mesin Cuci Darah

Menurutnya saat ini pihaknya mempelajari penerapan regulasi budi daya sarang burung walet. Hal itu berkaitan pula dengan rancangan perda tentang sarang walet yang digodok DPRD Kabupaten Boltim yang akan disahkan tahun 2022 ini. Karena Kabupaten Boltim sendiri memiliki potensi yang sama untuk budi daya burung walet, sehingga butuh regulasi berupa perda untuk mengatur jenis usaha ini hal ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Saat kami berkeliling dan melihat langsung bangunan sarang burung walet yang memiliki tiga sampai lima lantai merupakan tempat budi daya yang berada di kompleks permukiman. Dengan adanya perda itu nanti akan menjadi dasar hukum untuk usaha agar berjalan baik, lancar, tertip dan aman semua. Hal ini bertujuan agar menjaga kelestarian lingkungan, habitat serta pelaksana pungutan pajak agar menjadi salah satu sumber PAD,” tutupnya. (bah)

Baca Juga :  Lakukan Pengecekan Mamin Kedaluwarsa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/