Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Polemik Internal Jangan Sampai Mengesampingkan Tugas Sebagai Wakil Rakyat

SAMPIT – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta anggota DPRD setempat lebih meningkatkan keaktifan kehadiran dan pelaksanaan tugas tanpa menjadikan polemik internal sebagai penghambat kinerja. Jangan sampai mengesampingkan tugas sebagai wakil rakyat, maka kehadiran itu sangat penting.

“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan M Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/2).

Menurutnya masalah keaktifan anggota DPRD menjadi perhatiannya usai ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan hasil reposisi alat kelengkapan dewan, Selasa (15/2) kemarin, karena keaktifan anggota dewan dalam menghadiri acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting. Seperti rapat paripurna, keaktifan para legislator sangat dibutuhkan karena rapat tersebut bisa saja gagal dilaksanakan kalau jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum. 

Baca Juga :  DPRD Ingatkan Pemkab Hindari Proyek Ikonis

“Keaktifan kehadiran anggota dewan sangat penting sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan sinergi sesama legislator sehingga bersama-sama mencari solusi terhadap masalah-masalah yang disampaikan masyarakat, kalau menyerap aspirasi masyarakat di lapangan, sudah ada aturan yaitu melalui reses, kunjungan kerja maupun kegiatan lainnya,” ujar Abadi.

Sementara Wakil Ketua Badan Kehormatan H Ramli mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

“Dalam Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan,mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,” sampai Ramli. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Perda Inisiatif tentang Pendidikan untuk Siswa Tidak Mampu Diusulkan

SAMPIT – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta anggota DPRD setempat lebih meningkatkan keaktifan kehadiran dan pelaksanaan tugas tanpa menjadikan polemik internal sebagai penghambat kinerja. Jangan sampai mengesampingkan tugas sebagai wakil rakyat, maka kehadiran itu sangat penting.

“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan M Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/2).

Menurutnya masalah keaktifan anggota DPRD menjadi perhatiannya usai ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan hasil reposisi alat kelengkapan dewan, Selasa (15/2) kemarin, karena keaktifan anggota dewan dalam menghadiri acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting. Seperti rapat paripurna, keaktifan para legislator sangat dibutuhkan karena rapat tersebut bisa saja gagal dilaksanakan kalau jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum. 

Baca Juga :  DPRD Ingatkan Pemkab Hindari Proyek Ikonis

“Keaktifan kehadiran anggota dewan sangat penting sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan sinergi sesama legislator sehingga bersama-sama mencari solusi terhadap masalah-masalah yang disampaikan masyarakat, kalau menyerap aspirasi masyarakat di lapangan, sudah ada aturan yaitu melalui reses, kunjungan kerja maupun kegiatan lainnya,” ujar Abadi.

Sementara Wakil Ketua Badan Kehormatan H Ramli mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

“Dalam Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan,mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,” sampai Ramli. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Perda Inisiatif tentang Pendidikan untuk Siswa Tidak Mampu Diusulkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/