Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Potensi Pajak di Wilayah Pedesaan Harus Dioptimalkan

SAMPIT-Potensi pajak daerah di wilayah pedesaan dapat dioptimalkan untuk membantu mendongkrak pendapat asli daerah (PAD), khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Demikian diungkapkan Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ardiansyah.

“Untuk mendongkrak PAD maka pajak di wilayah pedesaan bisa saja dioptimalkan, karena di desa juga banyak objek pajak seperti tanah, gedung walet dan lainnya, dengan menggandeng kepala desa dalam penagihan pajaknya,” kata Ardiansyah, Kamis (19/5).

Menurutnya langkah awal yang harus dilakukan dalam optimalisasi pajak daerah adalah memperbarui data wajib pajak dan potensi pajak yang ada. Dengan begitu akan diketahui seberapa besar potensinya, selain itu juga memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam  membayar pajak daerah.

Baca Juga :  DPRD Dorong BUMD Segera Difungsikan

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus turun ke desa-desa untuk mendata dan menetapkan objek pajak, mereka juga harus memfasilitasi pendaftaran wajib pajak sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Bapenda Sampit,” ujar Ardiansyah.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan memberikan kemudahan kepada masyarakat itu sangat penting karena wilayah Kabupaten Kotim sangat luas. Contohnya saja wilayah utara yang terdiri enam kecamatan berjarak tempuh antara tiga sampai lima jam lebih dari Kota Sampit.

“Saya yakin dengan dilakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan maka dampaknya akan sangat besar terhadap peningkatan pemasukan dari pajak daerah di perdesaan.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan target PAD tahun 2022 di daerah ini sebesar Rp184.619.561.000, maka Perlu kerja keras untuk mencapai target tersebut di tengah pemulihan ekonomi yang sedang berjalan akibat pandemi Covid-19. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Kotim Dukung Penerapan Perda Prokes

SAMPIT-Potensi pajak daerah di wilayah pedesaan dapat dioptimalkan untuk membantu mendongkrak pendapat asli daerah (PAD), khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Demikian diungkapkan Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ardiansyah.

“Untuk mendongkrak PAD maka pajak di wilayah pedesaan bisa saja dioptimalkan, karena di desa juga banyak objek pajak seperti tanah, gedung walet dan lainnya, dengan menggandeng kepala desa dalam penagihan pajaknya,” kata Ardiansyah, Kamis (19/5).

Menurutnya langkah awal yang harus dilakukan dalam optimalisasi pajak daerah adalah memperbarui data wajib pajak dan potensi pajak yang ada. Dengan begitu akan diketahui seberapa besar potensinya, selain itu juga memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam  membayar pajak daerah.

Baca Juga :  DPRD Dorong BUMD Segera Difungsikan

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus turun ke desa-desa untuk mendata dan menetapkan objek pajak, mereka juga harus memfasilitasi pendaftaran wajib pajak sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Bapenda Sampit,” ujar Ardiansyah.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan memberikan kemudahan kepada masyarakat itu sangat penting karena wilayah Kabupaten Kotim sangat luas. Contohnya saja wilayah utara yang terdiri enam kecamatan berjarak tempuh antara tiga sampai lima jam lebih dari Kota Sampit.

“Saya yakin dengan dilakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan maka dampaknya akan sangat besar terhadap peningkatan pemasukan dari pajak daerah di perdesaan.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan target PAD tahun 2022 di daerah ini sebesar Rp184.619.561.000, maka Perlu kerja keras untuk mencapai target tersebut di tengah pemulihan ekonomi yang sedang berjalan akibat pandemi Covid-19. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Kotim Dukung Penerapan Perda Prokes

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/