Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kebocoran CPO Harus Ditindak Tegas Sesuai Aturan

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar minta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap insiden kebocoran minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang sedang melakukan pengisian di Pelabuhan Pelindo III Bagendang, beberapa waktu lalu.
“Kejadian tumpahan CPO milik PT Agro Indomas yang terjadi di Pelabuhan Pelindo III Bagendang karena adanya retakan di lambung kiri kapal. Hal ini merupakan bentuk kelalaian dari pelaksana dan penyedia fasilitas. Mereka harus bertanggung jawab. Karena kebocoran itu telah mencemari perairan Sungai Mentaya,” kata Kurniawan, Kamis (19/8).
Dia menegaskan, Komisi IV DPRD Kotim sangat menyayangkan terjadinya tumpahan CPO ke Sungai Mentaya akibat kelalaian pihak terkait. Hal ini tentu harus diproses sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kalau dilihat keretakan kapal seperti pada insiden kebocoran CPO itu, bisa berdampak lebih besar. Kapal juga mengangkut tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan.
“Kegiatan kepelabuhanan yang melayani pelayaran internasional, sudah harus menjalankan IMDG CODE dan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan,” kata Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengungkapkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pembina terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas atas kejadian itu. KSOP Sampit harusnya tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di sekitar lokasi kejadian.
“Seharusnya ada dokumen yang harus disetujui oleh semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari bulking station atau fasilitas penimbunan ke kapal. Yang jadi pertanyaan kami, apakah sebelum pengisian benar-benar dicek, sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan. Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kurniawan juga menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2010 pasal 17 sudah menjelaskan tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan. Oleh sebab itu, pihaknya selalu mengingatkan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang sifatnya preventif harus dilaksanakan dan jangan sampai disepelekan.
“Kami juga berharap, pola pengawasan kepelabuhanan di daerah ini harus dievaluasi. Kejadian retaknya lambung kapal wajib menjadi koreksi pihak otoritas dan penyelenggara badan usaha pelabuhan. Tentu harus dijadikan pembelajaran oleh pihak KSOP untuk mengevaluasi sistem yang berjalan selama ini,” tegasnya. (bah/ens)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kotim Kunjungi Kementerian Perhubungan

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar minta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap insiden kebocoran minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang sedang melakukan pengisian di Pelabuhan Pelindo III Bagendang, beberapa waktu lalu.
“Kejadian tumpahan CPO milik PT Agro Indomas yang terjadi di Pelabuhan Pelindo III Bagendang karena adanya retakan di lambung kiri kapal. Hal ini merupakan bentuk kelalaian dari pelaksana dan penyedia fasilitas. Mereka harus bertanggung jawab. Karena kebocoran itu telah mencemari perairan Sungai Mentaya,” kata Kurniawan, Kamis (19/8).
Dia menegaskan, Komisi IV DPRD Kotim sangat menyayangkan terjadinya tumpahan CPO ke Sungai Mentaya akibat kelalaian pihak terkait. Hal ini tentu harus diproses sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kalau dilihat keretakan kapal seperti pada insiden kebocoran CPO itu, bisa berdampak lebih besar. Kapal juga mengangkut tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan.
“Kegiatan kepelabuhanan yang melayani pelayaran internasional, sudah harus menjalankan IMDG CODE dan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan,” kata Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengungkapkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pembina terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas atas kejadian itu. KSOP Sampit harusnya tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di sekitar lokasi kejadian.
“Seharusnya ada dokumen yang harus disetujui oleh semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari bulking station atau fasilitas penimbunan ke kapal. Yang jadi pertanyaan kami, apakah sebelum pengisian benar-benar dicek, sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan. Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kurniawan juga menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2010 pasal 17 sudah menjelaskan tentang pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan. Oleh sebab itu, pihaknya selalu mengingatkan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) yang sifatnya preventif harus dilaksanakan dan jangan sampai disepelekan.
“Kami juga berharap, pola pengawasan kepelabuhanan di daerah ini harus dievaluasi. Kejadian retaknya lambung kapal wajib menjadi koreksi pihak otoritas dan penyelenggara badan usaha pelabuhan. Tentu harus dijadikan pembelajaran oleh pihak KSOP untuk mengevaluasi sistem yang berjalan selama ini,” tegasnya. (bah/ens)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kotim Kunjungi Kementerian Perhubungan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/