Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

DPRD Akan Sidak Jalan Umum yang Digunakan PBS

SAMPIT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait penggunaan jalan umum yang ikut dilintasi oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) karena telah dianggap melanggar aturan.

“Kami akan turun kelapangan untuk melihat langsung aktifitas angkutan PBS khususnya angkutan perkebunan kelapa sawit, karena kami banyak menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PBS yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil kebun sawit, hal itu juga dalam rangka menegakan aturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Jumat (18/3).

Menurutnya secara aturan kalau perusahaan yang berinvestasi di suatu wilayah maka harus punya jalan khusus. Tidak boleh melewati jalan milik pemerintah daerah, apalagi yang dilewati angkutan PBS merupakan jalan utama yang dilewati masyarakat, hal itu tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Tak Patuh Ketentuan, Perusahaan Harus Diaudit

“Harusnya PBS tidak boleh melewati jalan umum, PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, masyarakat memberikan kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu minimal satu tahun. selama ada kerusakan jalan, PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal),” ujar Kurniawan.

Dirinya juga mengatakan sesuai Perda Kabupaten Kotim Nomor 8 tahun 2013 tentang peyelengaraan jalan khusus pada Bab III ayat 4 menyatakan setiap hasil pertambangan maupun hasil perkebunan kelapa sawit yang diselengarakan oleh perusahaan wajib diangkut mengunakan jalan khusus. Dan apabila mereka  pengangkutannya melalui jalan umum maka wajib memiliki izin dari pemerintah daerah yang juga diatur dalam Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat dalam Membuang Sampah Masih Kurang

“Selama ini jalan umum yang digunakan perusahaan tidak ada yang mengantongi izin penggunaan dari pemerintah daerah sekalipun ada maka sudah barang tentu mereka perusahaan ikut membantu terkait dengan pemeliharaan jalan, saya kira belum ada mereka bebas menggunakan jalan yang dibangun pakai APBD dengan  sesuka hati, maka kami Komisi IV akan menindaklanjuti secara serius masalah ini,” tegas Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini  juga memastikan Komisi IV DPRD Kotim sudah menjadwalkan sidak sekaligus melaksankan agenda monitoring disejumlah titik jalan umum yang santer digunakan perusahaan besar swasta (PBS) dalam mengangkut hasil kebun sawit mereka. Saat ditanya Kaltengpos terkait perusahaan mana saja nantinya yang akan didatangi, dirinya memilih merahasiakannya. (bah/ans/ko)

SAMPIT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait penggunaan jalan umum yang ikut dilintasi oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) karena telah dianggap melanggar aturan.

“Kami akan turun kelapangan untuk melihat langsung aktifitas angkutan PBS khususnya angkutan perkebunan kelapa sawit, karena kami banyak menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PBS yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil kebun sawit, hal itu juga dalam rangka menegakan aturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Jumat (18/3).

Menurutnya secara aturan kalau perusahaan yang berinvestasi di suatu wilayah maka harus punya jalan khusus. Tidak boleh melewati jalan milik pemerintah daerah, apalagi yang dilewati angkutan PBS merupakan jalan utama yang dilewati masyarakat, hal itu tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Tak Patuh Ketentuan, Perusahaan Harus Diaudit

“Harusnya PBS tidak boleh melewati jalan umum, PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, masyarakat memberikan kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu minimal satu tahun. selama ada kerusakan jalan, PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal),” ujar Kurniawan.

Dirinya juga mengatakan sesuai Perda Kabupaten Kotim Nomor 8 tahun 2013 tentang peyelengaraan jalan khusus pada Bab III ayat 4 menyatakan setiap hasil pertambangan maupun hasil perkebunan kelapa sawit yang diselengarakan oleh perusahaan wajib diangkut mengunakan jalan khusus. Dan apabila mereka  pengangkutannya melalui jalan umum maka wajib memiliki izin dari pemerintah daerah yang juga diatur dalam Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat dalam Membuang Sampah Masih Kurang

“Selama ini jalan umum yang digunakan perusahaan tidak ada yang mengantongi izin penggunaan dari pemerintah daerah sekalipun ada maka sudah barang tentu mereka perusahaan ikut membantu terkait dengan pemeliharaan jalan, saya kira belum ada mereka bebas menggunakan jalan yang dibangun pakai APBD dengan  sesuka hati, maka kami Komisi IV akan menindaklanjuti secara serius masalah ini,” tegas Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini  juga memastikan Komisi IV DPRD Kotim sudah menjadwalkan sidak sekaligus melaksankan agenda monitoring disejumlah titik jalan umum yang santer digunakan perusahaan besar swasta (PBS) dalam mengangkut hasil kebun sawit mereka. Saat ditanya Kaltengpos terkait perusahaan mana saja nantinya yang akan didatangi, dirinya memilih merahasiakannya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/