Site icon KaltengPos

Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Hendra Sia saat mengikuti rapat paripurna, belum lama ini.

SAMPIT– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dikarenakan melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan dan memperbaiki pelayanan publik.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia sangat mendukung apa yang dikatakan oleh pihak Kemendagri, karena peningkatan PAD melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan. Kemudian juga dapat memperbaiki pelayanan publik karena PAD diterima langsung oleh daerah dan akan digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim.

“Barang milik daerah apabila dikelola dengan baik dapat memberikan peluang bagi pemanfaatan dan juga peningkatan PAD serta meningkatkan fasilitas publik, tetapi apabila tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharan serta akan terjadi penurunan nilai seiring dengan perjalan waktu,” kata Hendra Sia, Senin (21/3).

Menurutnya masih banyak aset Kabupaten Kotim yang dapat mendatangkan PAD kalau  dikelola dengan baik, seperti bangunan pasar milik daerah, gedung atau pasilitas lainnya hingga tanah dan sebagainya. Maka dari itu upaya pembenahan dan pengelolaan aset daerah perlu ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, karena ada beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah. Di antaranya kurang optimal pengelolaan aset daerah, kapasitas pengelola aset daerah belum memadai, penataausahan aset belum tertib dan optimal.

“Pemanfaatan aset apabila dikelola dengan baik dapat memberikan pel uang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik, kami sangat menyayangkan apabila BMD tidak dikelola dengan semestinya sebab keberadaan aset justru dapat menjadi beban, karena membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Tak hanya itu saja seiring perjalanan waktu akan terjadi penurunan nilai dari aset tersebut,” ujar Hendra Sia.

Dirinya mengatakan pada prinsipnya pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Dan juga tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah yang dimanfaatkan. (bah/ans/ko)

Exit mobile version