Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

PBS yang Mengunakan Jalan Umum Harus Disanksi

Bima Santoso

SAMPIT– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyoroti aktifitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya angkutan perkebunan kelapa sawit yang mengunakan jalan. Pasalnya kegiatan tersebut telah dianggap melanggar aturan dan harus disanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim tetap akan konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang mengunakan jalan umum,” kata Bima Senin (21/3).

Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

Baca Juga :  Optimalkan Program dan Terobosan dalam Menekan Lajunya Infiasi

“Disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1 setiap  pengangkutan  hasil  tambang  dan  hasil  perkebunan yang  tidak  melalui  jalan  khusus  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  7  Ayat  (1)  diancam  dengan  pidana  kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  denda  paling banyak Rp.50 juta,” sampai Bima

Dirinya juga menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

“Tidak hanya Perda Provinsi saja, Perda Kabupaten Kotim juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” terang Bima.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembuatan Jalan Bangkirai Menuju Tanah Mas

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi, tetapi sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup. (bah/ans/ko)

Bima Santoso

SAMPIT– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyoroti aktifitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya angkutan perkebunan kelapa sawit yang mengunakan jalan. Pasalnya kegiatan tersebut telah dianggap melanggar aturan dan harus disanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim tetap akan konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang mengunakan jalan umum,” kata Bima Senin (21/3).

Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

Baca Juga :  Optimalkan Program dan Terobosan dalam Menekan Lajunya Infiasi

“Disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1 setiap  pengangkutan  hasil  tambang  dan  hasil  perkebunan yang  tidak  melalui  jalan  khusus  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  7  Ayat  (1)  diancam  dengan  pidana  kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  denda  paling banyak Rp.50 juta,” sampai Bima

Dirinya juga menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

“Tidak hanya Perda Provinsi saja, Perda Kabupaten Kotim juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” terang Bima.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembuatan Jalan Bangkirai Menuju Tanah Mas

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi, tetapi sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/