SAMPIT– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyoroti aktifitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya angkutan perkebunan kelapa sawit yang mengunakan jalan. Pasalnya kegiatan tersebut telah dianggap melanggar aturan dan harus disanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim tetap akan konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang mengunakan jalan umum,” kata Bima Senin (21/3).
Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1 setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta,” sampai Bima
Dirinya juga menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.
“Tidak hanya Perda Provinsi saja, Perda Kabupaten Kotim juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” terang Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi, tetapi sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup. (bah/ans/ko)