SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2024 yang diusulkan pihak eksekutif.
Persetujuan rancangan perubahan APBD 2024 ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara oleh kedua lembaga, yakni DPRD Kotim yang diwakili oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Wakil Ketua II Rudianur, sedangkan dari pihak eksekutif diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol.
“Keputusan Raperda sudah disepakati bersama. Kami telah menandatangani APBD Perubahan sebagai peraturan daerah, termasuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, Senin (21/10/2024).
Menurutnya Sebelum disetujui, DPRD Kabupaten Kotim melalui empat komisi telah melaksanakan rapat kerja bersama mitra masing-masing guna membahas kebutuhan anggaran dan kemudian disampaikan pada rapat kompilasi ketua komisi, ketua badan dan mitra kerja tentang Rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2024.
“Dan enam fraksi di DPRD Kotim juga telah menyampaikan pendapat akhir masing-masing dan sepakat menyetujui rancangan perubahan APBD 2024 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotim, walaupun disertai masukan dan saran yang diharapkan menjadi perhatian bersama,” ujar Rimbun.
Dirinya juga mengharapkan kebijakan umum dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024, baik itu kebijakan anggaran, kebijakan anggaran belanja daerah maupun anggaran pembiayaan daerah, benar-benar bisa berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotim.
“Dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan ini, maka selanjutnya akan diserahkan kepada bupati dalam hal ini diwakili oleh Pj Sekda yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” terangnya. (bah/ans)