SAMPIT- Besarnya potensi kasus tindak pidana yang dilakukan oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dinas teknis yang berperan untuk memberikan pendampingan terhadap kinerja Kades.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim H. Ardiansyah mendorong kepada dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap kinerja kades di daerah ini agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menggangu program pembangunan desa.
“Dalam hal ini peran inspektorat dan dinas teknis kita harapkan bisa maksimal, baik itu dalam mengawasi kinerja Pemerintah desa, sampai pada pembinaan, sehingga tidak ada lagi kepala desa dalam melaksanakan roda pemerintahan yang melanggar hukum,” kata Ardiansyah, Selasa (24/5).
Dirinya mengatakan dalam hal pelanggaran hukum, tentunya sudah cukup banyak contoh di Kabupaten Kotim, Kepala Desa yang terjerumus dan terjerat kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak main-main dalam menjalankan amanah tersebut.
“Tugas perangkat desa tidak lain adalah harus bisa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) karena itu uang rakyat yang wajib untuk dikembalikan ke rakyat, jangan sampai ada lagi kades dan perangkat desa yang terjerat kasus yang sama yaitu korupsi,” ujar Ardiansyah.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan pengawasan merupakan langkah strategis untuk mengontrol sistem pengendalian dan pengelolaan dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah per satu desa tersebut.
“Inspektorat dalam hal ini juga harus benar-benar melakukan pengawasan, harapan kita tidak ada lagi kedepannya kasus hukum yang menimpa kades dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Kotim ini,” tutupnya. (bah)