Minggu, November 10, 2024
30.2 C
Palangkaraya

Cek Harga Minyak Goreng, Dewan Kotim Sidak Pasar

SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati bersama dua anggotanya Juliansyah dan M Abadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Swalayan dan sejumlah ritel modern yang ada di Kota Sampit, Senin (24/1).

“Sidak ini untuk memastikan kondisi harga minyak goreng terkini, pasca Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng kemasan mulai 19 Januari 2022 lalu turun menjadi Rp14.000 per liter,” kata Darmawati saat memimpin sidak.

Menurutnya sejak akhir 2021 hingga awal Januari 2022 ini, harga minyak goreng kemasan mengalami lonjakan harga antara Rp18.000 hingga Rp20.000, perliternya, tak terkecuali harga minyak goreng curah, terkait penurunan harga mestinya harus dimulai dari distributor terlebih dulu, sehingga pedagang pun dapat menurunkan harga penjualannya.

Baca Juga :  DPRD Minta Dinas Teknis Lakukan Pendampingan Terhadap Kinerja Kades

“Kalau kita bicara hukum dagang, pedagang tentunya tidak serta merta langsung dapat menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah. Terlebih, sebelumnya mereka membeli minyak goreng dengan harga mahal lebih dulu, Jadi tunggu mereka menghabiskan stoknya baru mereka bisa menjual harga murah,” ujarnya Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional terkait harga Minyak goreng apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena dengan harga Rp14 ribu perliter itu sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim harus memantau penjualan Minyak Goreng di lapangan dengan harga Rp14 ribu perliter sesuai penetapan harga dari pemerintah. Hal ini agar tidak terjadi panic buying dengan pembelian besar-besaran dan terjadi monopoli bagi pemilik modal,” ucap Darmawati. (bah/ans)

Baca Juga :  Dewan Minta PDAM Perluas Jangkauan Hingga ke Pedesaan

SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati bersama dua anggotanya Juliansyah dan M Abadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Swalayan dan sejumlah ritel modern yang ada di Kota Sampit, Senin (24/1).

“Sidak ini untuk memastikan kondisi harga minyak goreng terkini, pasca Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng kemasan mulai 19 Januari 2022 lalu turun menjadi Rp14.000 per liter,” kata Darmawati saat memimpin sidak.

Menurutnya sejak akhir 2021 hingga awal Januari 2022 ini, harga minyak goreng kemasan mengalami lonjakan harga antara Rp18.000 hingga Rp20.000, perliternya, tak terkecuali harga minyak goreng curah, terkait penurunan harga mestinya harus dimulai dari distributor terlebih dulu, sehingga pedagang pun dapat menurunkan harga penjualannya.

Baca Juga :  DPRD Minta Dinas Teknis Lakukan Pendampingan Terhadap Kinerja Kades

“Kalau kita bicara hukum dagang, pedagang tentunya tidak serta merta langsung dapat menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah. Terlebih, sebelumnya mereka membeli minyak goreng dengan harga mahal lebih dulu, Jadi tunggu mereka menghabiskan stoknya baru mereka bisa menjual harga murah,” ujarnya Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional terkait harga Minyak goreng apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena dengan harga Rp14 ribu perliter itu sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim harus memantau penjualan Minyak Goreng di lapangan dengan harga Rp14 ribu perliter sesuai penetapan harga dari pemerintah. Hal ini agar tidak terjadi panic buying dengan pembelian besar-besaran dan terjadi monopoli bagi pemilik modal,” ucap Darmawati. (bah/ans)

Baca Juga :  Dewan Minta PDAM Perluas Jangkauan Hingga ke Pedesaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/