Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Pihak Perusahaan Diminta Izinkan Kegiatan Usaha BUMDes

SAMPIT-Belum lama ini pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh terkait mereka tidak bisa menjalankan usaha penjualan laterit atau tanah merah. Hal ini lantaran perusahaan menutup jalan bagi truk yang hendak lewat.

“Harusnya pihak perusahaan mengizinkan kegiatan usaha BUMDes Pamalian itu melewati jalan perusahaan. Apalagi, tidak ada lagi jalan lain yang bisa diakses untuk kegiatan usaha BUMDes tersebut untuk mengantar pesanan laterit untuk pembangunan di desa-desa tetangga,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD kabupaten Kotim Bima Santoso, Senin (25/4)

.Menurutnya tindakan perusahaan itu otomatis membuat usaha yang baru dijalankan BUMDes itu tidak bisa berjalan karena jalan sekitar 16 kilometer itu menjadi akses utama dari Desa Pamalian menuju jalan raya dan desa lain.

Baca Juga :  Pemkab Harus Lakukan Pencegahan Terhadap Karhutla

“Pihak perusahan itu melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahan dengan dalih bawasan angkutan itu melewati jalan mereka untuk membawa hasil usaha ke daerah lain,” ujar Bima

Menurutnya masalah ini harus dijadikan pelajaran bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan harus ditertibkan sebagaimana yang sudah di atur oleh undang -undang dasar (UUD) dan juga keputusan presiden (Kepres).

“Pemerintah daerah harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan, pihak perusahaan tidak boleh melarang seenaknya saja apalagi yg melewati itu BUMDes setempat yang mana desa pemalian itu lebih dulu ada dari pada perusahan itu,” ucap Bima. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Bangunan Polindes Tidak Difungsikan

SAMPIT-Belum lama ini pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh terkait mereka tidak bisa menjalankan usaha penjualan laterit atau tanah merah. Hal ini lantaran perusahaan menutup jalan bagi truk yang hendak lewat.

“Harusnya pihak perusahaan mengizinkan kegiatan usaha BUMDes Pamalian itu melewati jalan perusahaan. Apalagi, tidak ada lagi jalan lain yang bisa diakses untuk kegiatan usaha BUMDes tersebut untuk mengantar pesanan laterit untuk pembangunan di desa-desa tetangga,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD kabupaten Kotim Bima Santoso, Senin (25/4)

.Menurutnya tindakan perusahaan itu otomatis membuat usaha yang baru dijalankan BUMDes itu tidak bisa berjalan karena jalan sekitar 16 kilometer itu menjadi akses utama dari Desa Pamalian menuju jalan raya dan desa lain.

Baca Juga :  Pemkab Harus Lakukan Pencegahan Terhadap Karhutla

“Pihak perusahan itu melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahan dengan dalih bawasan angkutan itu melewati jalan mereka untuk membawa hasil usaha ke daerah lain,” ujar Bima

Menurutnya masalah ini harus dijadikan pelajaran bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan harus ditertibkan sebagaimana yang sudah di atur oleh undang -undang dasar (UUD) dan juga keputusan presiden (Kepres).

“Pemerintah daerah harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan, pihak perusahaan tidak boleh melarang seenaknya saja apalagi yg melewati itu BUMDes setempat yang mana desa pemalian itu lebih dulu ada dari pada perusahan itu,” ucap Bima. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Bangunan Polindes Tidak Difungsikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/