Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Pemkab Diminta Bantu Pengusaha Galian C Untuk Legalkan Usahanya

SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur mendorong pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait dapat membantu memfasilitasi para pengusaha galian C dalam melegalkan usaha mereka.

“Kalau izin mereka lengkap secara otomatis akan ada pendapatan asli daerah (PAD) yang akan masuk ke kas daerah dari sektor usaha galian C tersebut,” kata Rudianur (25/5).

Menurutnya kalau sudah legal para pengusaha galian C tidak kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, juga untuk memberikan kepastian hukum sehingga pemerintah daerah bisa menarik pungutan atau retribusi dari pajak Galian C tersebut. Dan masyarakat yang selama ini berusaha di galian C untuk mengikuti aturan dalam hal penggalian.

“Supaya tidak melanggar aturan dan ketentuan yang mana berujung kepada sanksi pidana. Masyarakat juga harus menyadari bahwa usaha yang ilegal itu tidak akan membuat tenang maka dari itu disarankan juga kepada masyarakat supaya mengurus perizinannya dan pemerintah daerah harus memfasilitasinya apa saja yang diperlukan,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Dranase Mampet, Masyarakat Mengeluh Kebanjiran

Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah maka masyarakat juga akan lebih mudah mengurus izin yang saat ini kewenangan sudah ditarik ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini layanan pengajuan pembuatan izin usaha sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan pemerintah pusat.

“Hal ini juga dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik usaha galian C yang beraktifitas tidak memiliki legalitas, apalagi ada aturan baru, jika izin usaha tidak bisa lagi dibuat oleh perorangan melainkan harus atas nama perusahaan,” tutupnya.(bah/ko)

SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur mendorong pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait dapat membantu memfasilitasi para pengusaha galian C dalam melegalkan usaha mereka.

“Kalau izin mereka lengkap secara otomatis akan ada pendapatan asli daerah (PAD) yang akan masuk ke kas daerah dari sektor usaha galian C tersebut,” kata Rudianur (25/5).

Menurutnya kalau sudah legal para pengusaha galian C tidak kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, juga untuk memberikan kepastian hukum sehingga pemerintah daerah bisa menarik pungutan atau retribusi dari pajak Galian C tersebut. Dan masyarakat yang selama ini berusaha di galian C untuk mengikuti aturan dalam hal penggalian.

“Supaya tidak melanggar aturan dan ketentuan yang mana berujung kepada sanksi pidana. Masyarakat juga harus menyadari bahwa usaha yang ilegal itu tidak akan membuat tenang maka dari itu disarankan juga kepada masyarakat supaya mengurus perizinannya dan pemerintah daerah harus memfasilitasinya apa saja yang diperlukan,” ujar Rudianur.

Baca Juga :  Dranase Mampet, Masyarakat Mengeluh Kebanjiran

Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah maka masyarakat juga akan lebih mudah mengurus izin yang saat ini kewenangan sudah ditarik ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini layanan pengajuan pembuatan izin usaha sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan pemerintah pusat.

“Hal ini juga dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik usaha galian C yang beraktifitas tidak memiliki legalitas, apalagi ada aturan baru, jika izin usaha tidak bisa lagi dibuat oleh perorangan melainkan harus atas nama perusahaan,” tutupnya.(bah/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/