Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Pemkab Diminta Surati Perusahaan

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melarang angkutan berat seperti truk CPO atau minyak kelapa sawit, truk tandan buah sawit, truk material dan lainnya masuk melintasi jalan dalam kota. Mereka diarahkan melewati Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. 

“Saat ini masih banyak truk yang ngotot masuk ke dalam kota. Maka kami menyarankan pemerintah kabupaten untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang armada truknya tetap ngotot masuk melintasi jalan dalam kota Sampit. Kalau sopir mereka tetap ngotot, maka harus ditindak tegas,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Kamis (26/5).

Dirinya mengatakan bahwa para supir sering mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang berisiko menyebabkan kecelakaan karena jalan dalam kota padat lalu lintas kendaraan. Dan sudah beberapa kali pula terjadi insiden truk bermuatan CPO maupun material yang terbalik di jalan, seperti yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bapemperda Akan Bahas Raperda Bantuan Pendidikan

“Selain terbalik juga sudah berulang kali pula terjadi kecelakaan pengendara roda dua yang hilang kendali akibat ceceran CPO atau minyak sawit diduga dari truk pengangkut CPO. Maka dari itu pemerintah daerah harus tegas, masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan terus menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan pemerintah juga akan dirugikan karena jalan dalam kota yang baru diperbaiki, akan kembali cepat rusak, karenaKalau sopir mereka tetap ngotot, maka harus ditindak kekuatan jalan hanya delapan ton muatan sumbu terberat, sementara truk-truk tersebut umumnya bermuatan belasan hingga lebih dari 20 ton. 

“Kami mengimbau kepedulian perusahaan dan para sopir untuk tidak membawa truk mereka melintasi jalan masuk kedalam kota. Mereka harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas yang menggunakan jalan umum, ketimbang kepentingan perusahaan maupun pribadi,” tutupnya.(bah/ko)

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Pasar Pangan Murah Pemerintah

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melarang angkutan berat seperti truk CPO atau minyak kelapa sawit, truk tandan buah sawit, truk material dan lainnya masuk melintasi jalan dalam kota. Mereka diarahkan melewati Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. 

“Saat ini masih banyak truk yang ngotot masuk ke dalam kota. Maka kami menyarankan pemerintah kabupaten untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang armada truknya tetap ngotot masuk melintasi jalan dalam kota Sampit. Kalau sopir mereka tetap ngotot, maka harus ditindak tegas,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Kamis (26/5).

Dirinya mengatakan bahwa para supir sering mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang berisiko menyebabkan kecelakaan karena jalan dalam kota padat lalu lintas kendaraan. Dan sudah beberapa kali pula terjadi insiden truk bermuatan CPO maupun material yang terbalik di jalan, seperti yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bapemperda Akan Bahas Raperda Bantuan Pendidikan

“Selain terbalik juga sudah berulang kali pula terjadi kecelakaan pengendara roda dua yang hilang kendali akibat ceceran CPO atau minyak sawit diduga dari truk pengangkut CPO. Maka dari itu pemerintah daerah harus tegas, masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan terus menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan pemerintah juga akan dirugikan karena jalan dalam kota yang baru diperbaiki, akan kembali cepat rusak, karenaKalau sopir mereka tetap ngotot, maka harus ditindak kekuatan jalan hanya delapan ton muatan sumbu terberat, sementara truk-truk tersebut umumnya bermuatan belasan hingga lebih dari 20 ton. 

“Kami mengimbau kepedulian perusahaan dan para sopir untuk tidak membawa truk mereka melintasi jalan masuk kedalam kota. Mereka harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas yang menggunakan jalan umum, ketimbang kepentingan perusahaan maupun pribadi,” tutupnya.(bah/ko)

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Pasar Pangan Murah Pemerintah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/