SAMPIT- Penerapan dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit segera terwujud sehingga dapat mendukung keuangan daerah dalam peningkatan pembangunan, dan saat ini pemerintah sedang menggodok aturan berupa peraturan pemerintah. Salah satu yang sedang dibahas secara rinci adalah mekanisme DBH kelapa sawit.
“Selama ini pemasukan dari perkebunan kelapa sawit masuk ke pemerintah pusat. Makanya kami berharap DBH itu bisa segera terwujud karena itu akan sangat membantu bagi di daerah dalam melakukan pembangunan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie, Jumat (27/5).
Menurutnya, rumusan DBH kelapa sawit merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
“Daerah kita merupakan kabupaten dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar, maka kita sangat berharap DBH kelapa sawit ini akan dapat terwujud, karena selama ini sebagai daerah penghasil kelapa sawit, kabupaten ini hanya mendapat dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada di areal perusahaan saja,” ujar Rinie.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan gencarnya tuntutan agar daerah juga mendapat DBH kelapa sawit karena aktivitas perkebunan ini berada di daerah. Selain itu, daerah juga merasakan dampak aktivitas perkebunan kelapa sawit seperti laju kerusakan infrastruktur dan dampak ikutan lainnya.
“Kita berharap sektor perkebunan kelapa sawit ini berkontribusi besar secara langsung terhadap daerah ini, sehingga dampaknya secara signifikan juga akan dirasakan oleh masyarakat dan daerah kita,” ucap Rinie.
Dirinya juga mengatakan, selama ini banyak daerah penghasil sawit di Indonesia menyampaikan tuntutan yang sama, yaitu diberikannya dana bagi hasil, kalau itu terwujud, diyakini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim.
“Selain itu kami juga mendorong pemerintah kabupaten menggali potensi PAD lain di sektor perkebunan kelapa sawit, karena banyak potensi yang bisa digali seperti retribusi maupun kerja sama melalui badan usaha milik daerah,” tutupnya.(bah/ko)