Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Terkait Penggunaan ADD, Dewan Ingatkan Kades

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST  mengingatkan kepada pemerintah desa untuk menggunakan keuangan desa secara efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta transparan dalam penggunaan keuangan desa

“Saya minta kepada Kepala Desa (Kades) jangan hanya terobsesi dengan anggaran desa yang besar, tetapi harus mampu menggunakannya secara tepat, efektif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta transparan,” kata Rimbun

Dirinya mengatakan, setiap desa saat ini rata-rata mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa maupun sumber lainnya. Anggaran besar itu harus digunakan secara tepat agar membawa manfaat yang besar bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjannya di BPJS

“Besarnya anggaran yang dikelola desa juga harus dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan, dan jangan sampai ada penyimpangan terhadap anggaran itu. Makanya penggunaan anggaran harus betul-betul direncanakan secara matang agar tidak melanggar aturan yang akan berurusan dengan aparat hukum,” ujar Rimbun

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengharapkan pemerintah desa melakukan menyerap aspirasi masyarakat terhadap pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah desa saja,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dilibatkan sehingga ada pihak yang turut mengawal jalannya pembangunan desa.

“Kepala desa juga diharapkan mempunyai terobosan-terobosan dalam menggali potensi sumber daya di desa karena akan berkaitan dengan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan saya juga meminta hubungan harmonisasi antara kepala desa dan jajarannya dengan BPD juga harus terjalin dengan baik agar pembangunan di desa dapat lebih maju dan mandiri,” tutupnya.(bah/ko)

Baca Juga :  Raperda Produk Unggulan Daerah Akan Disahkan Menjadi Perda

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST  mengingatkan kepada pemerintah desa untuk menggunakan keuangan desa secara efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta transparan dalam penggunaan keuangan desa

“Saya minta kepada Kepala Desa (Kades) jangan hanya terobsesi dengan anggaran desa yang besar, tetapi harus mampu menggunakannya secara tepat, efektif dan membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta transparan,” kata Rimbun

Dirinya mengatakan, setiap desa saat ini rata-rata mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), pendapatan asli desa maupun sumber lainnya. Anggaran besar itu harus digunakan secara tepat agar membawa manfaat yang besar bagi masyarakat desa.

Baca Juga :  Banyak PBS Tidak Mendaftarkan Pekerjannya di BPJS

“Besarnya anggaran yang dikelola desa juga harus dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan, dan jangan sampai ada penyimpangan terhadap anggaran itu. Makanya penggunaan anggaran harus betul-betul direncanakan secara matang agar tidak melanggar aturan yang akan berurusan dengan aparat hukum,” ujar Rimbun

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengharapkan pemerintah desa melakukan menyerap aspirasi masyarakat terhadap pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan keinginan pemerintah desa saja,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus dilibatkan sehingga ada pihak yang turut mengawal jalannya pembangunan desa.

“Kepala desa juga diharapkan mempunyai terobosan-terobosan dalam menggali potensi sumber daya di desa karena akan berkaitan dengan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan saya juga meminta hubungan harmonisasi antara kepala desa dan jajarannya dengan BPD juga harus terjalin dengan baik agar pembangunan di desa dapat lebih maju dan mandiri,” tutupnya.(bah/ko)

Baca Juga :  Raperda Produk Unggulan Daerah Akan Disahkan Menjadi Perda

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/