Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Pemda dan KKP Harus Punya Kebijakan, Terhadap Penumpang yang Belum Vaksinasi

SAMPIT-Rapid antigen maupun hasil tes PCR sebagai syarat bepergian tidak diperlukan lagi. Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah banyak digunakan untuk persyaratan administrasi, terutama bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah. Hal ini dirasa memberatkan masyarakat karena masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini mengatakan bahwa persyaratan tersebut sangat memberatkan masyarakat untuk bepergian keluar daerah. Padahal saat ini saja pemerintah daerah belum mampu menyediakan vaksin untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kotim. Harusnya pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan seperti kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang belum menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk bepergian.

“Harusnya pemerintah daerah juga dapat mengambil kebijakan seperti itu. Kasian masyarakat kalau ingin bepergian ke luar kota diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi. Sedangkan saat ini banyak masyarakat yang belum divaksin dan ini menjadi keluhan dari masyarakat,” kata Khozaini, Minggu (29/8).

Baca Juga :  Harus Ada Solusi Kekurangan Armada Pengangkut Sampah

Menurutnya, saat ini sudah banyak masyarakat pendatang yang bekerja di perusahaan dan mereka sudah habis masa kontrak kerjanya di daerah ini dan ingin pulang kampung. Tetapi tidak bisa berangkat akibat tidak memiliki sertifikat vaksinasi karena mereka belum melakukan vaksinasi.

“Harusnya pemerintah daerah memberikan kebijakan terhadap mereka, melalui satuan tugas penanganan Covid-19 maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang belum divaksin agar mereka bisa bepergian, baik untuk kegiatan usaha mereka  ataupun ingin kembali ke kampung halamannya dengan mewajibkan rapid antigen maupun PCR. Saya rasa ini tidak akan menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Hanura ini juga mengatakan, belum lama ini, bupati telah memanggil pihak  KKP, Pelabuhan Sampit dan Bandara H Asan Sampit agar setiap penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksinasi akan dilakukan vaksinasi terlebih dahulu sebelum berangkat, baik melalui udara maupun kapal laut, dan pihak-pihak tersebut telah menyetujui hal itu, karena ini sangat membantu masyarakat yang ingin bepergian.

Baca Juga :  Kemah Besar Pramuka Membawa Manfaat bagi Peserta

“Kami meminta pihak KKP dapat berkoordinasi dengan pihak pelabuhan maupun bandara agar dapat melakukan vaksinasi terhadap para calon penumpang yang belum divaksinasi, sehingga keberangkatan mereka tidak tertunda lagi. Seperti yang terjadi belum lama ini, banyak penumpang kapal laut yang tidak bisa berangkat akibat mereka tidak memiliki sertifikat vaksinasi,” tutupnya. (bah/ens)

SAMPIT-Rapid antigen maupun hasil tes PCR sebagai syarat bepergian tidak diperlukan lagi. Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 sudah banyak digunakan untuk persyaratan administrasi, terutama bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah. Hal ini dirasa memberatkan masyarakat karena masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini mengatakan bahwa persyaratan tersebut sangat memberatkan masyarakat untuk bepergian keluar daerah. Padahal saat ini saja pemerintah daerah belum mampu menyediakan vaksin untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kotim. Harusnya pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan seperti kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang belum menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk bepergian.

“Harusnya pemerintah daerah juga dapat mengambil kebijakan seperti itu. Kasian masyarakat kalau ingin bepergian ke luar kota diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi. Sedangkan saat ini banyak masyarakat yang belum divaksin dan ini menjadi keluhan dari masyarakat,” kata Khozaini, Minggu (29/8).

Baca Juga :  Harus Ada Solusi Kekurangan Armada Pengangkut Sampah

Menurutnya, saat ini sudah banyak masyarakat pendatang yang bekerja di perusahaan dan mereka sudah habis masa kontrak kerjanya di daerah ini dan ingin pulang kampung. Tetapi tidak bisa berangkat akibat tidak memiliki sertifikat vaksinasi karena mereka belum melakukan vaksinasi.

“Harusnya pemerintah daerah memberikan kebijakan terhadap mereka, melalui satuan tugas penanganan Covid-19 maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang belum divaksin agar mereka bisa bepergian, baik untuk kegiatan usaha mereka  ataupun ingin kembali ke kampung halamannya dengan mewajibkan rapid antigen maupun PCR. Saya rasa ini tidak akan menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Hanura ini juga mengatakan, belum lama ini, bupati telah memanggil pihak  KKP, Pelabuhan Sampit dan Bandara H Asan Sampit agar setiap penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksinasi akan dilakukan vaksinasi terlebih dahulu sebelum berangkat, baik melalui udara maupun kapal laut, dan pihak-pihak tersebut telah menyetujui hal itu, karena ini sangat membantu masyarakat yang ingin bepergian.

Baca Juga :  Kemah Besar Pramuka Membawa Manfaat bagi Peserta

“Kami meminta pihak KKP dapat berkoordinasi dengan pihak pelabuhan maupun bandara agar dapat melakukan vaksinasi terhadap para calon penumpang yang belum divaksinasi, sehingga keberangkatan mereka tidak tertunda lagi. Seperti yang terjadi belum lama ini, banyak penumpang kapal laut yang tidak bisa berangkat akibat mereka tidak memiliki sertifikat vaksinasi,” tutupnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/