SAMPIT – Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit untuk menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan kepelabuhan secara profesional. Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal tersebut sesuai intruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi kepada jajaran dibawahnya dan seluruh Kepala KSOP untuk memastikan pengelolaan pelabuhan dijalankan dengan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bima, Senin (29/8).
Menurutnya saat ini ada banyak pelabuhan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus) baik itu yang dikelola BUMN, swasta dan pihak perusahaan, Tentunya itu semua harus dikelola dengan baik berdasarkan pada Good Corporate Governance (GCG), maka pemerintah kabupaten harus melakukan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini.
“Pemerintah daerah juga berhak tahu sebagai bentuk pengawasan karena tersus dan TUKS itu beroperasi di daerah ini. Pemerintah daerah juga harus mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku supaya daerah tidak dirugikan,” ujar Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan cukup banyak tersus dan TUKS yang beroperasi di Kabupaten Kotim, maka sudah seharusnya pemerintah kabupaten juga mempunyai data agar mudah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,
Meskipun perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah kabupaten tidak boleh lepas tangan dalam hal pengawasan. Terlebih lagi kalau menyangkut keselamatan pekerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah wajib ikut mengawasinya.
Selama ini, ditambahkannya, banyak informasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD terkait dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan di bidang kepelabuhanan. Untuk itulah inventarisasi dan evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
“Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan, dan jangan sampai ada pelabuhan-pelabuhan tikus, ini berbahaya. Karena bisa dijadikan tempat penyelundupan barang atau kegiatan ilegal,” ucap Bima. (bah/ans/ko)