Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Pemkab Harus Tegas Terhadap Amdal

SAMPIT -Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta agar pemerintah tegas dalam memberikan izin mendirikan bangunan, salah satunya harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Diantaranya adalah amdal lalulintas sebab, banyak bangunan yang berada di Kota Sampit tidak memperhatikan aturan tersebut.

“Kami berharap pemerintah Kabupaten konsisten untuk menerapkan aturan, jangan sampai bangunan yang mengajukan IMB tidak mengantongi amdal. Khususnya yang berada di dalam kawasan kota Sampit,” kata Abadi saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dirinya menyoroti sejumlah pembangunan di dalam Kota Sampit. Tidak hanya milik swasta, parahnya milik pemerintah daerah yang juga tidak memperhatikan dampak lalulintasnya, seperti pembangunan pasar yang ada di pertengahan kota di jalan Ahmad Yani Sampit.

Baca Juga :  Mudik Lokal, Perusahan Diminta Beri Keringanan

“Selain itu sejumlah ruko yang pembangunannya tidak menyediakan lahan parkir. Alhasil ketika ada pengunjung ke bangunan dimaksud maka parkirnya menggunakan badan jalan yang sangat rentan menyebabkan kecelakaan lalulintas dan menganggu ketertiban umum,” ujar Abadi.

Ia juga mengatakan kedepannya pemerintah harus tegas, yang sudah terlanjur harus diberikan pemahaman, kalau memang bisa ditata ulang kenapa tidak. Tetapi yang pasti untuk yang akan membangun mesti memberhatikan ketentuan yang  ditetapkan oleh peraturan,” tutupnya.(bah)

SAMPIT -Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta agar pemerintah tegas dalam memberikan izin mendirikan bangunan, salah satunya harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Diantaranya adalah amdal lalulintas sebab, banyak bangunan yang berada di Kota Sampit tidak memperhatikan aturan tersebut.

“Kami berharap pemerintah Kabupaten konsisten untuk menerapkan aturan, jangan sampai bangunan yang mengajukan IMB tidak mengantongi amdal. Khususnya yang berada di dalam kawasan kota Sampit,” kata Abadi saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dirinya menyoroti sejumlah pembangunan di dalam Kota Sampit. Tidak hanya milik swasta, parahnya milik pemerintah daerah yang juga tidak memperhatikan dampak lalulintasnya, seperti pembangunan pasar yang ada di pertengahan kota di jalan Ahmad Yani Sampit.

Baca Juga :  Mudik Lokal, Perusahan Diminta Beri Keringanan

“Selain itu sejumlah ruko yang pembangunannya tidak menyediakan lahan parkir. Alhasil ketika ada pengunjung ke bangunan dimaksud maka parkirnya menggunakan badan jalan yang sangat rentan menyebabkan kecelakaan lalulintas dan menganggu ketertiban umum,” ujar Abadi.

Ia juga mengatakan kedepannya pemerintah harus tegas, yang sudah terlanjur harus diberikan pemahaman, kalau memang bisa ditata ulang kenapa tidak. Tetapi yang pasti untuk yang akan membangun mesti memberhatikan ketentuan yang  ditetapkan oleh peraturan,” tutupnya.(bah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/