Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Dewan-Pemkab Mura Sepakati KUA/PPAS Perubahan

PURUK CAHU-DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke delapan masa sidang II tahun 2021, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2021. Selain itu, penyerahan materi KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin. Dihadiri Bupati Mura, Perdie M Yoseph dan Wabup Rejikinoor. Doni menyampaikan, pada prinsipnya Bangar DPRD Mura setelah melalui pembahasan dengan tim anggaran Pemda, dapat menerima dan menyetujui untuk dituangkan dalam nota kesepakatan pimpinan pimpinan DPRD Mura dan Pemkab setempat.

“Selanjutnya dijadikan sebagai materi pembahasan. Apabila terjadi perubahan atau penyesuaian baik struktur organisasi perangkat daerah dan disebabkan ketentuan peraturan, maka tidak perlu dilaksanakan paripurna lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Reses, DPRD Mura Terima Usulan Warga

Kemudian tetap hanya dilakukan rapat Badan Anggaran DPRD Mura dengan tim anggaran pemerintah. Di mana hasil keputusan hasil rapat tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pada rapat paripurna hari ini.

Menurut Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan Muhammad Nujhan, bahwa perubahan kebijakan umum perubahan APBD 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2001.

Sedangkan tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD tahun 2021.

PURUK CAHU-DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke delapan masa sidang II tahun 2021, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2021. Selain itu, penyerahan materi KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin. Dihadiri Bupati Mura, Perdie M Yoseph dan Wabup Rejikinoor. Doni menyampaikan, pada prinsipnya Bangar DPRD Mura setelah melalui pembahasan dengan tim anggaran Pemda, dapat menerima dan menyetujui untuk dituangkan dalam nota kesepakatan pimpinan pimpinan DPRD Mura dan Pemkab setempat.

“Selanjutnya dijadikan sebagai materi pembahasan. Apabila terjadi perubahan atau penyesuaian baik struktur organisasi perangkat daerah dan disebabkan ketentuan peraturan, maka tidak perlu dilaksanakan paripurna lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Reses, DPRD Mura Terima Usulan Warga

Kemudian tetap hanya dilakukan rapat Badan Anggaran DPRD Mura dengan tim anggaran pemerintah. Di mana hasil keputusan hasil rapat tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pada rapat paripurna hari ini.

Menurut Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan Muhammad Nujhan, bahwa perubahan kebijakan umum perubahan APBD 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2001.

Sedangkan tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD tahun 2021.

Artikel Terkait

DPRD Mura Terima Rancangan KUA-PPAS

Dorong Produk Lokal Daerah Bisa Bersaing

Heriyus Sambut Baik Kegiatan Rohani

Terpopuler

Artikel Terbaru

/