“Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan PPAD yang semula telah ditetapkan dalam dua tahun 2021. Kemudian terjadi pergeseran anggaran antara unit organisasi perangkat daerah, antara kegiatan, antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah yang mengatur rincian perkiraan lokasi perubahan anggaran. Selain itu, pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2021 perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi, antara rencana pembangunan tahun yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Murung Raya.
Bupati Perdie dalam kesempatan itu menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah antara lain terjadi.
Yakni disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, dan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. (dad)