Sabtu, November 23, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Seleksi Usulan Propemperda

PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke I masa sidang I tahun 2022, dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin.

Paripurna dihadiri juga Wabup Mura, Rejikinoor, anggota DPRD Mura dan pejabat perangkat daerah, Selasa (18/1). Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, maka peranan DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah akan lebih meningkat.

Baca Juga :  Dewan Dukung Kalteng Terang

Dimulai dari perencanaan hingga dengan penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah. Hal ini adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis.

“Yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman dan sejahtera bagi masyarakat,” terang Doni

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015, bahwa penyusunan Propemperda kabupaten dan kota dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Termasuk ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan dilaksanakan dengan skala prioritas.

Dalam penyusunan Propemperda, sebutnya, dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda. Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dengan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan PAD

“DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dalam beberapa waktu yang lalu, telah bekerja keras bersama Pemda untuk menginventarisir dan menyeleksi secara ketat, serta membahas daftar usulan Propemperda baik dari inisiatif DPRD sendiri, maupun usulan dari Pemerintah daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda,” paparnya.

Kerja kemitraan DPRD dan pemerintah daerah dilakukan, tambahnya, semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat. (dad/ko)

PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke I masa sidang I tahun 2022, dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin.

Paripurna dihadiri juga Wabup Mura, Rejikinoor, anggota DPRD Mura dan pejabat perangkat daerah, Selasa (18/1). Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, maka peranan DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah akan lebih meningkat.

Baca Juga :  Dewan Dukung Kalteng Terang

Dimulai dari perencanaan hingga dengan penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah. Hal ini adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis.

“Yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman dan sejahtera bagi masyarakat,” terang Doni

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015, bahwa penyusunan Propemperda kabupaten dan kota dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Termasuk ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan dilaksanakan dengan skala prioritas.

Dalam penyusunan Propemperda, sebutnya, dikoordinir oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda. Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dengan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan PAD

“DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dalam beberapa waktu yang lalu, telah bekerja keras bersama Pemda untuk menginventarisir dan menyeleksi secara ketat, serta membahas daftar usulan Propemperda baik dari inisiatif DPRD sendiri, maupun usulan dari Pemerintah daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda,” paparnya.

Kerja kemitraan DPRD dan pemerintah daerah dilakukan, tambahnya, semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat. (dad/ko)

Artikel Terkait

DPRD Mura Terima Rancangan KUA-PPAS

Dorong Produk Lokal Daerah Bisa Bersaing

Heriyus Sambut Baik Kegiatan Rohani

Terpopuler

Artikel Terbaru

/