Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

DPRD Kawal Tindak Lanjut LHP BPK RI hingga Tuntas

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat malam (25/2) lalu mengadakan kegiatan rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2022. Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar dengan agenda penyampaian laporan Pansus DPRD Kota Palangka Raya terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI.

Dalam kegiatan tersebut Basirun menunjuk juru bicara dari pansus DPRD yaitu anggota komisi B DPRD Kota Palangka Raya H M Khemal Nasery untuk membacakan laporan kinerja dan rapat pansusnya. Dalam laporannya Khemal menyampaikan, kepada para instansi pemerintah Kota Palangka Raya yang belum menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Kalteng agar bisa segera ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Masalah Pembayaran Iuran tahun 2022 Harus Diselesaikan

Selain itu instansi yang sedang melakukan upaya tindak lanjut LHP BPK RI, juga diminta berkoordinasi dan melaporkan dengan segera tindak lanjutnya ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Dan juga melaporkan hasil tindak lanjutnya ke Pansus DPRD Kota Palangka Raya, agar apabila ada hasil rekomendasi dari BPK RI yang memerlukan dukungan  anggaran bisa diajukan pada anggaran perubahan.

“Intinya kami anggota DPRD khususnya anggota Pansus siap mengawal tindak lanjut LHP BPK RI ini hingga tuntas dan clear, karena semua ini tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan Kota Cantik,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat malam (25/2) lalu mengadakan kegiatan rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2022. Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar dengan agenda penyampaian laporan Pansus DPRD Kota Palangka Raya terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI.

Dalam kegiatan tersebut Basirun menunjuk juru bicara dari pansus DPRD yaitu anggota komisi B DPRD Kota Palangka Raya H M Khemal Nasery untuk membacakan laporan kinerja dan rapat pansusnya. Dalam laporannya Khemal menyampaikan, kepada para instansi pemerintah Kota Palangka Raya yang belum menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Kalteng agar bisa segera ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Masalah Pembayaran Iuran tahun 2022 Harus Diselesaikan

Selain itu instansi yang sedang melakukan upaya tindak lanjut LHP BPK RI, juga diminta berkoordinasi dan melaporkan dengan segera tindak lanjutnya ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Dan juga melaporkan hasil tindak lanjutnya ke Pansus DPRD Kota Palangka Raya, agar apabila ada hasil rekomendasi dari BPK RI yang memerlukan dukungan  anggaran bisa diajukan pada anggaran perubahan.

“Intinya kami anggota DPRD khususnya anggota Pansus siap mengawal tindak lanjut LHP BPK RI ini hingga tuntas dan clear, karena semua ini tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan Kota Cantik,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/