Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Pelaku Usaha Mesti Tertib Terapkan Prokes

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini meminta kepada pelaku usaha di Kota Cantik agar bisa tertib dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dikatakan Norhaini, dirinya sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang melanggar prokes dan melanggar aturan jam operasional. Pasalnya, sebelum mengurus izin operasional ke satgas para pelaku usaha sudah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa para pelaku usaha akan menerapkan prokes secara ketat dan menaati jam operasional sesuai imbauan Satgas.

“Intinya di sini kita minta para pelaku usaha bisa kooperatif atau bekerja sama dengan Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya agar bisa taat dalam menerapkan prokes,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Pelaksanaan PPDB Harus Transparan

Srikandi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, jangan sampai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran prokes yang dilakukan oleh para pelaku usaha ini menyebabkan klaster sebaran Covid-19. Berkaca pada tahun lalu, di mana Kota Cantik sempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, di mana g operasional pelaku usaha yang dibatasi.

“Jangan sampai Dejavu atau terulang kembali penerapan PPKM level empat di Kota ini, ayo dong para pelaku usaha di Kota Cantik membantu Satgas dalam menerapkan Prokes,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini meminta kepada pelaku usaha di Kota Cantik agar bisa tertib dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dikatakan Norhaini, dirinya sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang melanggar prokes dan melanggar aturan jam operasional. Pasalnya, sebelum mengurus izin operasional ke satgas para pelaku usaha sudah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa para pelaku usaha akan menerapkan prokes secara ketat dan menaati jam operasional sesuai imbauan Satgas.

“Intinya di sini kita minta para pelaku usaha bisa kooperatif atau bekerja sama dengan Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya agar bisa taat dalam menerapkan prokes,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Pelaksanaan PPDB Harus Transparan

Srikandi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, jangan sampai dengan adanya pelanggaran-pelanggaran prokes yang dilakukan oleh para pelaku usaha ini menyebabkan klaster sebaran Covid-19. Berkaca pada tahun lalu, di mana Kota Cantik sempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, di mana g operasional pelaku usaha yang dibatasi.

“Jangan sampai Dejavu atau terulang kembali penerapan PPKM level empat di Kota ini, ayo dong para pelaku usaha di Kota Cantik membantu Satgas dalam menerapkan Prokes,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/